Dua pasien aniaya dokter puskesmas di Lampung Barat ditangkap polisi.
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Dua Pasien Aniaya Dokter di Lampung Barat Mengaku Emosi dan Menyesali Perbuatannya

Rabu, 26 April 2023 - 20:46 WIB

Lampung Barat, tvOnenews.com - Kedua pasien yang melakukan penganiayaan terhadap Carel Triwiyono, dokter jaga di Puskesmas Fajar Bulan, Kabupaten Lampung Barat, Sabtu, (22/4/2023) mengaku terbawa emosi ketika melakukan penganiayaan.

Keduanya mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada Dokter Carel dan seluruh dokter atas tindakan penganiayaan itu.

Kedua tersangka Adi Wirahman (32) warga Jalan H Komarudin, Bandar Lampung dan Misran Hadi (41) warga  Kelurahan Gunung Terang, Langkapura, Bandar Lampung.

"Saya emosi sesaat. Emosi spontan saja. Saya sangat menyesal karena telah menganiaya dokter yang berdinas di Puskesmas Fajabar Bulan," kata Misran Hadi, Rabu (26/4/2023).

Saat menjalani pemeriksaan, Misran pun meminta maaf kepada Dokter Carel dan seluruh dokter atas tindakan penganiayaan itu.

"Saya meminta maaf kepada dokter yang berdinas di Puskesmas dan seluruh dokter," ucap dia.

Tindakan penganiayaan terhadap dokter tersebut akan dijadikan pelajaran bagi Misran agar tidak terulang kembali.

"Ini akan saya jadikan pelajaran, agar tidak terulang lagi. Saya akan lebih sabar saat menghadapi kondisi seperti itu", ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi menjelaskan para pelaku ditangkap karena menganiaya dokter bernama Carel Triwiyono (29) warga Desa Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten.

Saat itu, pelaku Adi Wirahman sebagai pasien datang ke Puskesmas Fajar Bulan, Way Tenong, Lampung Barat.

"Ia datang mengeluh nyeri pada ulu hati," jelas Iptu Juherdi, Rabu (26/4/2023).

Kemudian, lanjutnya, dokter jaga Carel Triwiyono memberikan obat sesuai keluhan dan standar operasional prosedur kepada Adi Wirahman.

"Dokter Carel menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa obat sudah diberikan kepada Adi Wirahman dan menunggu observasi hingga obatnya bekerja," tuturnya.

Korban, lanjut dia, juga menjelaskan, jika sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya bisa ke IGD rumah sakit terdekat yaitu di Bukit Kemuning.

"Karena dokter sudah memberikan obat sesuai keluhan pasien", kata dia.

Namun, pelaku Misran Hadi yang tidak puas atas penjelasan dokter Carel, secara spontan langsung melakukan penganiayaan.

"Pelaku Misran Hadi menyeret, mencekik dan membanting dokter Carel ke lantai yang dibantu oleh adiknya Adi Wirahman", ujar dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku pun dilaporkan ke Polres Lampung Barat. Keduanya dijerat dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 jo 351 KUHPidana.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan", tandasnya. (puj/haa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral