- Tim TvOne/ Lantra
Jual Pupuk di Luar Zona, Distributor Nakal Diciduk dan PI Didesak Cabut Izinnya
Aceh Tenggara, tvOnenews.com - Tim Opsnal Polres Aceh Tenggara, menggagalkan aksi dugaan penjualan pupuk bersubsidi di luar zona yang melibatkan distributor pupuk CV Saudara Kembar.
Kasus ini terungkap saat petugas menghentikan truk bermuatan pupuk di perbatasan Pospol Lawe Pakam, Kabupaten Aceh Tenggara - Sumatera Utara, pada Jumat, 10 Maret 2023 lalu.
Belakangan diketahui, pupuk di dalam truk itu merupakan kuota Kabupaten Gayo Lues yang diduga kuat akan dijual kepada penadah di Kabupaten Karo, Sumut.
Atas kejadian tersebut truk bermuatan pupuk bersubsidi jenis urea beserta sopir telah diamankan pihak Polres Aceh Tenggara, dengan bukti atau invoice tujuan Gayo Lues tertanda CV Saudara Kembar. Bahkan kasus ini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan siap disidang di pengadilan.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh meminta agar penegak hukum memberi sangsi berupa pidana sesuai dengan Perpres No 15 Tahun 2011 jo Pasal 22 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (2) Permendag No.17/M-DAG/PER/6/2011 tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
"Selain dari pidana hukum kita juga meminta kepada pengawasan Pupuk Indonesia (PI) untuk memberi sanksi berupa pencabutan izin terhadap CV Saudara Kembar, ia menduga kelangkaan pupuk bersubsidi selama ini merupakan ulah dari oknum distributor tersebut," ujar Pajri Gegoh kepada tvOnenews.com, Selasa (2/5/2023).
Diuraikannya, pada tahun 2022, jatah pupuk Subsidi di Aceh Tenggara 8,285 ton. Namun pada saat itu sempat terjadi kelangkaan pada saat musim tanam, apalagi di 2023 dimana jatah pupuk mencapai 12,124 ton, belum lagi penambahan di pertengahan tahun.
Ia juga mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengungkap penggelapan atas kelangkaan pupuk Subsidi ini. Namun Gegoh menyayangkan pihak PI belum memberi sanksi pencabutan izin terhadap distributor CV Saudara Kembar, meski kasus ini sebagai bentuk tindak pidana.
"Yang seharusnya demi kelancaran penyidikan dan dugaan penghilangan barang bukti CV Saudara Kembar harus sudah dibekukan izin operasinya oleh PI," tegas Gegoh.
Sementara, Koordinator Pupuk Indonesia, Aswin saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp belum merespons terkait desakan pemberian sangsi dari pihaknya terhadap CV Saudara Kembar sebagai distributor pupuk bersubsidi yang diduga curang dalam penyaluran. (lan/lno)