Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan,SH,MH.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yoga

Bekas Perkara Putra AKBP Achiruddin Berpindah Tempat, Kasipenkum Kejatisu Beberkan Hal Ini

Rabu, 3 Mei 2023 - 16:21 WIB

Medan, tvOnenews.com - Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidum Kejati Sumut) menyampaikan pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. 

Hal ini terkait pelimpahan berkas tentang kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka atas nama Aditya Hasibuan atau AH yang masih berusia 19 tahun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Yos A Tarigan, Selasa (2/5/2023) membenarkan bahwa SPDP Nomor B/125/IV/2023/Ditreskrimum atas nama terlapor AH  sudah diterima Kejati Sumut pada hari Jumat (28/4/2023) kemarin.

"Benar, SPDP terkait dugaan penganiayaan dari Polda Sumut sudah diterima. Dalam SPDP tersebut, AH diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana. itu penerapan pasal nya yang masih kita Terima sesuai berkas dari penyidik Polda sumut. Dan masih satu tersangka saja yakni yang bersangkutan," kata Yos A Tarigan.

Dengan diterimanya SPDP ini, lanjut Yos, pimpinan melalui Bidang Pidum Kejati Sumut selanjutnya akan membentuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan terkait kasus tersebut.

“Tim akan dibentuk sementara berkasnya masih kita dalami untuk kemudian kita sampaikan hasilnya. Apakah materi berkas sudah mencukupi untuk tahapan lanjutan atau seperti apa. Nanti kita sampaikan lagi,” kata Yos. (ysa/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:36
03:40
01:08
01:12
03:56
01:30
Viral