- Tim TvOne/ Puji
Ombudsman Lampung Tindak Lanjuti 6 Laporan Warga Terkait Jalan Rusak
Bandar Lampung, tvOnenews.com - Ombudsman RI Perwakilan Lampung menindaklanjuti terkait laporan dari masyarakat soal jalan rusak yang ada di Lampung. Dalam menindaklanjuti laporan itu, Ombudsman Lampung sudah turun ke lokasi dan melihat langsung kondisi jalan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, dari catatan yang ada pihaknya menerima sebanyak enam laporan warga terkait kerusakan jalan milik Pemerintah Provinsi Lampung.
"Kami menerima enam laporan masyarakat terkait kerusakan jalan di ruas jalan Simpang Randu-Seputih Surabaya, Lampung Tengah," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/5/2023).
Terkait laporan tersebut, lanjut dia, pihaknya sudah turun langsung ke lokasi untuk mengecek kondisi jalan.
"Tim Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan sudah turun ke lokasi menerima laporan masyarakat secara langsung dan melihat langsung kondisi jalan," ujarnya.
Menurutnya, dari penjelasan masyarakat yang disampaikan, ruas Jalan Simpang Randu-Seputih Surabaya dalam kondisi rusak dan sudah lama belum dilakukan perbaikan, bahkan sudah lebih dari tujuh tahun akses jalan tersebut tidak diperbaiki.
"Masyarakat yang melapor adalah warga selaku pengguna jalan yang kesehariannya menggunakan jalan tersebut, bahkan menurut masyarakat karena kerusakan jalan tersebut sudah sering terjadi kecelakaan," ucap kata Nur Rakhman.
Dia menerangkan, laporan warga tersebut telah memenuhi persyaratan baik formil maupun materiil. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan tahap pemeriksaan yang akan dilakukan kepada pihak-pihak terkait.
"Setelah kami cek, secara persyaratan sudah lengkap, laporan dilanjutkan dalam tahap pemeriksaan. Untuk itu, kami meminta pihak-pihak terkait bisa kooperatif dalam kegiatan pemeriksaan yang akan dilakukan," terangnya.
Ombudsman RI Perwakilan Lampung juga mengimbau agar warga tidak takut untuk melaporkan terkait kondisi jalan rusak di daerahnya masing-masing. Sebab, kata Nur Rakhman, Ombudsman akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor. (puj/lno)