- Tim TvOne/Taufik Hidayat
Ratusan Massa Demo di Pengadilan Stabat, Tuntut Proses Hukum 5 Tersangka Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat
Langkat, tvOnenews.com - Ratusan massa warga Desa Besilam Bukit Lambasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, menggelar aksi damai didepan Pengadilan Negeri Stabat, menuntut agar 5 pelaku pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino, beberapa waktu lalu dituntut dengan seadil - adilnya, Kamis (4/5/2023).
Dalam orasinya, massa meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat menuntut dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan kesalahan yang dilakukan para tersangka pembunuhan.
"Kehadiran kami di Pengadilan Negeri Stabat ini hanya menuntut keadilan dan meminta kepada JPU dan majelis hakim agar menuntut terdakwa dengan hukum yang seadil - adilnya," ucap para pendemo dalam orasinya.
Bukan hanya itu, salah seorang orator, Zainuddin Purba yang menjabat sebagai anggota DPRD Sumut dari fraksi golkar juga meminta majelis hakim serta JPU untuk menegakkan keadilan yang sebenar - benarnya tanpa ada tekanan dan jangan ada mafia hukum dalam kasus ini.
"Kehadiran saya disini untuk mengawal kasus ini agar tidak ada mafia hukum yang ikut campur dalam peradilan kasus pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino, yang dubunuh dengan cara ditembak. Saya hanya meminta agar JPU dan majelis hakim menegakkan hukum dengan seadil - adilnya," ucap Zainuddin Purba dalam orasinya.
Sementara itu, salah seorang orator sekaligus kuasa hukum keluarga korban, Togar Lubis mengatakan kehadiran mereka ke Pengadilan Negeri Stabat ini didasari rasa tidak percaya kepada JPU dan PN Stabat, karena sebelumnya tersangka Tosa Ginting pernah menjalani proses hukum dengan dakwaan penganiayaan ringan dan kepemilikan senjata api, namun hanya di jatuhi hukuman 3 bulan penjara.
"Kami hanya mengawal kasus pembunuhan korban dengan cara ditembak karena ini sidang perdananya. Sebab sebelumnya salah satu terdakwa, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting pernah menjalani proses hukum, namun hanya dijatuhi hukuman 3 bulan penjara. Tapi kali jni kami meminta agar JPU dan majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seberat - beratnya karena terdakwa Tosa Ginting merupakan otak pelaku pembunuhan berencana terhadap korban," ucap Togar Lubis kepada awak media.