- Tim TvOne/Taufik Hidayat
Ratusan Massa Demo di Pengadilan Stabat, Tuntut Proses Hukum 5 Tersangka Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat
Lebih lanjut Togar Lubis menjelaskan dari hasil rekontruksi 2 tersangka, yaitu Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting dan Dedi Bangun layak untuk dituntut dengan pidana pembunuhan berencana.
"Dari lima terdakwa yang tiga kami serahkan, kalau ada Pasal 338 itu terserahlah. Tapi untuk Tosa Ginting dan Dedi Bangun, hasil rekonstruksi sendiri bahwa memang perkara ini terpenuhi unsur pembunuhan berencananya dan dituntut dengan Pasal 340 KUHPidana," jelas Togar.
Bahkan Togar menambahkan, ada dua kali percobaan pembunuhan terhadap Paino oleh pelaku yang sama, namun gagal. Lebih sadisnya, menurut Togar Almarhum Paino sempat mau dibunuh dengan kampak.
"Kenapa masyarakat kesannya seakan tidak percaya dan meyakini bahwa perkara ini dalam tanda petik jadi permainan mafia-mafia hukum. Karena pada tahun 2021, Tosa Ginting pernah didakwa dalam dua perkara pidana yang terjadi juga di Desa Besilam Bukit Lambasa. Pertama kasus penganiayaan dan kedua penembakan dengan senjata api, dengan alasan senjata api tidak ditemukan tapi ada korban yang ditembak dan pada saat itu kejaksaan menuntut enam bulan maka divonis hakim hanya tiga bulan. Itu yang tadi saya katakan, bahwa itu pertama dalam sejarah tentang undang-undang darurat senjata api, orang hanya divonis tiga bulan," jelas Togar.
Togar menegaskan, karena hal itulah menyebabkan masyarakat ragu, bahkan kesannya tidak percaya. Warga juga menduga, perkara yang sedang dialami Tosa Ginting akan kembali terjadi seperti tahun 2021 lalu.
"Kami selaku penasehat hukum keluarga korban, yang lalu sudah menyurati Menteri Polhukam, Jaksa Agung, Jamwas, termasuk Komisi Yudisial. Jadi hanya itu sebenarnya rekan-rekan, jika bukan karena itu kami tidak mau berpanas-panas ditempat ini," ujar Togar.
Sementara itu, aksi damai yang dilakukan warga Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, akan terus dilakukan setiap jadwal persidangan terdakwa Tosa Ginting.