Suasana Ruang Pendaftaran KPU Medan.
Sumber :
  • Tim TvOne/Zulfahmi

Sudah 4 Hari, KPU Medan Belum Terima Berkas Bacaleg dari Partai Politik

Kamis, 4 Mei 2023 - 14:47 WIB

“Persyaratan dokumen itu ada diatur di dalam peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2003. Persyaratan-persyaratan itu yang perlu pengurusan waktu itu ya, keterangan dari pengadilan, surat keterangan jasmani dan rohani dan soal legalisir ijazah. Saya kira itu yang perlu menjadi perhatian utama karena itu butuh waktu dan berhubungan dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga-lembaga pendidikan, disamping dokumen-dokumen lainnya”, ucapnya.

“Khusus dokumen dari partai politik, itu juga yang paling penting. Ada dokumen pengajuan dari partai dan dokumen daftar isian bacalegnya. Kalau tanpa itu tidak bisa, kalau itu yang tidak ada itu yang akan dikembalikan. Artinya semua harus lengkap” tutupnya.  (zul/haa)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:11
01:37
02:08
06:10
01:41
03:04
Viral