- Tim TvOne/Zulfahmi
Sudah 4 Hari, KPU Medan Belum Terima Berkas Bacaleg dari Partai Politik
Medan, tvOnenews.com – Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (bacaleg) sudah dibuka sejak tanggal 01 Mei 2023, namun hingga hari keempat Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan belum juga menerima berkas bacaleg dari berbagai partai politik.
“Iya, kita masih menunggu ini, karena sampai hari ini belum ada yang datang partai politik untuk mengajukan bacaleg,” kata Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R. Damanik, kamis (04/05/2023).
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Medan, Agussyah, sudah mengimbau dan memberikan arahan kepada partai politik mengenai mekanisme yang digunakan dalam pengajuan persyaratan bakal calon legislatif tahun 2024.
“Kita juga sudah melakukan rapat-rapat koordinasi dengan partai politik yah, dengan para pemangku kepentingan, dan juga pihak-pihak terkait, karena ini mengenai pengurusan dokumen-dokumen adminitrasi persyaratan partai politik dan bacaleg, yang nantinya akan diurus di bagian administrasi”, tuturnya.
Dalam pesan yang disampaikannya, ia berharap agar seluruh partai politik dapat memanfaatkan waktu dan juga fasilitas yang diberikan KPU Kota Medan selama pelaksanaan pendaftaran berlangsung.
“Untuk bacaleg supaya menggunakan dan memanfaatkan kapasitas kita. Kapasitas kita ya untuk berikan fasilitas bagi mereka untuk melakukan konsultasi guna hal-hal yang perlu ditanyakan atau yang belum jelas yah terkait dengan persyaratan-persyaratan, dan kami juga sudah menyampaikan kepada partai-partai politik supaya tidak mendaftar diakhir waktu yah. Sehingga nanti jika dokumen-dokumen persyaratannya perlu ada perbaikan, itu bisa punya kesempatan yang cukup”, pungkasnya.
Sebagai informasi, bagi peserta yang ingin mendaftar adapun persyaratan yang wajib di bawa dijelaskan Agussyah, sudah diatur di dalam peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, yang dalam kepengurusannya memerlukan banyak waktu.
“Persyaratan dokumen itu ada diatur di dalam peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2003. Persyaratan-persyaratan itu yang perlu pengurusan waktu itu ya, keterangan dari pengadilan, surat keterangan jasmani dan rohani dan soal legalisir ijazah. Saya kira itu yang perlu menjadi perhatian utama karena itu butuh waktu dan berhubungan dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga-lembaga pendidikan, disamping dokumen-dokumen lainnya”, ucapnya.
“Khusus dokumen dari partai politik, itu juga yang paling penting. Ada dokumen pengajuan dari partai dan dokumen daftar isian bacalegnya. Kalau tanpa itu tidak bisa, kalau itu yang tidak ada itu yang akan dikembalikan. Artinya semua harus lengkap” tutupnya. (zul/haa)