Sumber :
- Tim TvOne/Andi
Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pengawas Pilkada Oku Selatan Dijebloskan ke Penjara
Kamis, 4 Mei 2023 - 19:39 WIB
"Kami lakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk mempermudah kelengkapan berkas, serta di khawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti", ujar Kajari.
Ketiga tersangka akan di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau 3 UU RI No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Padal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara", tutup Kajari.(asi/haa)