- Tim TvOne/Yoga Syahputra
Disebut AKBP Achiruddin Pemberi Gratifikasi dan Sebagai Pemilik Gudang Illegal, Ditreskrimsus Polda Sumut Periksa Dirut PT Almira Nusa Raya, Ini Fakta Barunya
Medan, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap PT Almira Nusa Raya, Kamis (4/5/2023) Siang. Pihak Almira Nusa Raya yang terseret seret kasus AKBP Achiruddin Hasibuan terkait tindak pidana gratifikasi dan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan tindak pidana Migas.
Direktur PT Almira Nusa Raya, Edi datang didampingi pengacaranya untuk menjalani pemeriksaaan di penyidik Dtireskrimsus.
Kuasa hukum, Fendi SH menyampaikan dua point, dimana poin pertama menegaskan bahwa pihak PT Almira Nusa Raya merupakan perusahaan Legall dan memiliki izin agen resmi.
"Dan Klien kami PT Almira datang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Tahapan proses pemeriksaaanl selalu kami penuhi hingga saat ini pemeriksaaan lanjutan. Lalu saya selaku kuasa hukumnya disini bertepatan bersama rekan-rekan media yang ada menyampaikan dan menegaskan, bahwa klien kami ini warga negara yang baik dan selalu mentaati pemanggilan untuk diperiksa dan memberikan keterangan pada penyidik. Sekalian saya tegaskan ini sebagai bentuk klarifikasi klien kami koperatif dan tidak pernah melarikan diri seperti yang sudah diberitakan kabur. Ini poin ke dua yang mau saya luruskan", ujarnya.
Ia menyebut pemeriksaaan tehadap kliennya Edi merupakan pemeriksaaan lanjutan dari tahapan penyelidikan ke tahapan selanjutnya.
Terkait dengan disebut sebut hingga Poldasu melakukan pemeriksaaan terhadap PT Almira Nusa Raya pasca mendengar keterangan dan pengakuan AKBP Achiruddin Hasibuan, Fendi menjawab ia menyerahkan hal itu pada proses penyidik.
"Pemeriksaaan terhadap klien kami masih berjalan ya, saya kira hal itu lebih baik kapasitasnya dari pihak kepolisian. Karena kita hormati Proses Penyidikan", tutupnya. (ysa/haa)