- Tim TvOne/Sri Gustina Hasan
Dugaan Pelanggaran Etik oleh 2 Komisioner KI Sumut, Komnas Perempuan Katakan Ini
Medan, tvOnenews.com - Komnas Perempuan menilai telah terjadi kekerasan berbasis gender yang menimpa LA, istri SS terduga pelanggaran etik Komisi Informasi (KI) Sumut.
Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad bahkan mengatakan, LA mengalami kekerasan ganda akibat dugaan pelanggaran kode etik itu, yakni dikriminalisasi dan digugat cerai pada April lalu sehingga LA mengalami kerugian psikis dan ekonomi.
Hal ini dikatakan Bahrul setelah LA mengadukan kasus dugaan pelanggaran etik 2 komisioner KI Sumut kepada 2 komisioner Komnas Perempuan yakni Bahrul Fuad dan Veryanto Sitohang, saat melakukan tugas di Medan, Rabu (3/5/2023).
Bahrul akan mempelajari kasus ini lagi dengan serius bersama tim dan Komnas Perempuan akan segera melakukan penyikapan terkait kasus kekerasan berbasis gender yang dialami LA.
Bahrul menyebut, sepanjang tahun 2022 telah terjadi 3.442 kasus kekerasan berbasis gender yang diadukan ke Komnas Perempuan, dan 60% dari kasus itu merupakan kasus kekerasan domestik atau biasa dikenal dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Kasus kekerasan berbasis gender ini menjadi perhatian serius Komnas Perempuan dan kami melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut, termasuk untuk kasus saudara LA akan kami seriusi”, pungkas Bahrul.
Sebelumnya, LA melaporkan 2 komisioner KI Sumut, SS dan CAN, atas dugaan pelanggaran kode etik kepada Ketua KI Sumut pada 17 Maret 2023.
Namun laporan itu baru ditanggapi KI Sumut dengan pemanggilan untuk menjelaskan laporan tersebut pada 6 April 2023. Padahal dalam Peraturan KI (PerKI) No 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Komisi Informasi. Ia juga baru menyerahkan bukti-bukti dan saksi adanya pelanggaran etik kepada Abdul Haris Nasution, Ketua KI Sumut secara langsung di kantornya usai memberikan penjelasan.
Rapat pleno KI Sumut pada 11 April 2023 memutuskan tidak ada pelanggaran kode etik oleh kedua komisioner KI Sumut seperti yang dilaporkan LA dan menilai kasus itu hanya masalah internal rumah tangga.
KI Sumut juga menggelar konferensi pers pada 13 April 2023 untuk menyampaikan hasil keputusan mereka, dan di hari yang sama, SS melaporkan LA istrinya ke Polres Medan atas dugaan pencemaran nama baik dengan UU ITE.
Ketua Tim Advokasi Dugaan Pelanggaran Etik KI Sumut, Lely Zailani, menilai putusan KI Sumut sangat prematur dan memihak. Ia mempertanyakan bagaimana KI Sumut memutus ada atau tidaknya pelanggaran etik jika Majelis Etiknya tidak dibentuk. Sesuai PerKI No 3 tahun 2016, harusnya laporan LA diputuskan oleh Majelis Etik yang terdiri dari akademisi, praktisi, dan tokoh masyarakat.
“Ini kan namanya jeruk makan jeruk. Selain itu, KI Sumut menunjukkan ketidakprofesionalan, ketidakcermatan dan ketidakpahaman dalam menangani pengaduan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No 3 Tahun 2016, dengan penyikapan laporan melebihi batas waktu dan menggelar konferensi pers tentang putusan rapat pleno sebelum menyerahkannya kepada pelapor. Karena integritas KI Sumut sudah kami anggap cacat, kami laporkan kasus ini ke KI Pusat," pungkasnya. (sgh/haa)