Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Tetapkan dan tahan 3 tersangka kasus DAK Disdik Labura tahun 2021 oleh kejaksaan (4/5/2023).
Sumber :
  • Tim TvOne/Edi Syahputra

Kajari Labuhanbatu Tetapkan dan Tahan 3 Tersangka Kasus DAK Disdik Labura Tahun 2021

Jumat, 5 Mei 2023 - 15:28 WIB

Labuhanbatu, tvOnenews.com - Setelah melakukan pemeriksaan selama hampir 2 bulan, akhirnya Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan dan menetapkan 3 orang menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut (5/5/2023).

Adapun ketiga tersangka tersebut yaitu, M (49) selaku PPK, AW (37) Wakil Direktur CV TJS dan SBP (31) selaku pemilik CV SP selaku sub kontraktor ketiganya merupakan penduduk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Hal tersebut disampaikan Kajari Labuhanbatu Furkon Syah Lubis SH MH didampingi Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Firman Simorangkir SH MH dan Kasi Pidsus Muhammad Afif SH MH, Kamis (4/5/2023) sore di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

"Pengadaan perabot dan mobilier tingkat sekolah dasar tahun 2021, M merupakan Kadis aktif Dinas Hanpang Kabupaten Labuhanbatu Utara sebelumnya menjabat sebagai PPK di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tahun 2021, kerugian lebih kurang Rp 600.000.000.", ungkap Furkon.

Adapun pasal yang dikenakan, sambung Kajari, Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

"Untuk sementara ketiga tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan pada lapas kelas II A Rantauprapat selama 20 hari ke depan," jelas Furkon Syah

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Labuhanbatu bidang tindak pidana khusus bersama bidang intelijen melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kantor Dinas Pendidikan Labuhanbatu Utara  selama 6 jam.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:58
06:45
03:28
02:33
08:08
03:20
Viral