Pelaku pembakaran lahan MJP (53) diamankan di Polres Dumai..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Dedi

Satu Pelaku Pembakar Lahan Ditangkap Jajaran Polres Dumai

Sabtu, 6 Mei 2023 - 20:24 WIB

Dumai, tvOnenews.com - Penegak hukum dari unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai berhasil membekuk seorang pelaku pembakar lahan berinisial MJP (53).

Seperti dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, pengungkapan bermula pada Jumat (5/5/2023) lalu berdasarkan Aplikasi Dashboard Lancang Kuning diketahui adanya titik hotspot di Kampung Senepis RT. 007, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan.

Kemudian, petugas melakukan verifikasi ke lokasi yang masuk ke dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Suntara Gaja Pati. Setibanya di lokasi pada hari Jumat (5/5/2023) pagi sekitar pukul 13.00 WIB, didapati lahan yang telah terbakar seluas lebih kurang 1 Ha dan langsung dilakukan upaya pemadaman bersama-sama dengan RPK PT. SGP dan warga setempat,” jelas AKP Bonardo Purba. Sabtu (6/5/2023).

Setelah itu dilakukan penyelidikan dan diketahui MJP (53) sebagai pemilik lahan diduga dengan sengaja membersihkan lahan dengan cara membakar, ketika dimintai keterangan MJP (53) mengakui bahwa pada hari Kamis (4/5/2023) sekira pukul 18.30 WIB, dirinya selaku pemilik lahan telah membakar sarang tawon yang berada di semak belukar pada lahan tersebut. 

“Kemudian usai MJP (53) membakar sarang tawon yang berada di semak belukar, dirinya sempat menunggu untuk memastikan api tidak membesar, namun angin kencang membuat api menjadi besar dan menjalar hingga menyebabkan terjadinya kebakaran lahan mencapai 1 Ha,” untung cepat dilakukan upaya pemadaman oleh Personil Polsek Sungai Sembilan  bersama tim RPK PT. SGP, sehingga api tidak meluas lebih jauh, ungkap AKP Bonardo Purba.

Diungkapkan Kapolsek Sungai Sembilan, bersama MJP (53) turut diamankan barang bukti berupa satu buah mancis dan dua batang kayu yang telah menjadi arang akibat terbakar.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MJP (53) akan dijerat Pasal 78 ayat (3) Paragraf ke-4 (Kehutanan) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 108 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 187 Jo 188 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun,” pungkas Kapolsek Sungai Sembilan.

Sebelumnya diketahui, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto tak henti-hentinya menghimbau seluruh masyarakat khususnya Kota Dumai untuk tidak membakar lahan sembarangan baik untuk membersihkan ataupun membuka lahan.

Sebab menurut Kapolres Dumai, Indonesia saat ini mengalami perubahan cuaca El-Nino sehingga menimbulkan kondisi yang lebih kering dan bisa menyebabkan kemarau cukup panjang, jadi jangan membersihkan apalagi membuka lahan dengan membakar. Karena Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Polres Dumai akan menindak tegas pelaku yang mengakibatkan Karhutla.

“Jika membersihkan ataupun membuka lahan dengan cara membakar, akan dijerat Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHPidana serta Pasal 69 Ayat 1 Huruf H  UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 tahun pidana penjara,” tegas Kapolres Dumai. (dep/fna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:03
03:18
03:23
04:46
05:39
03:03
Viral