Pelaku Saat Diperiksa Polisi.
Sumber :
  • medan

Seorang Suami di Tebo Nekat Bobol Konter HP Untuk Biaya Istri Melahirkan

Senin, 8 Mei 2023 - 07:54 WIB

Tebo, tvOnenews.com - Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang, akhirnya berhasil meringkus seorang pria pelaku pembobol Konter Riski Cell di Jalan Poros nomor 32, Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

 

Pelaku yang diketahui bernama Herman ini, nekat membobol konter hp milik korban karena kebutuhan ekonomi. Pelaku berkilah, tidak punya uang untuk membayar kontrakan dan biaya persalinan istri di rumah sakit.

 

"Rencananya mau saya jual, uangnya untuk biaya rumah sakit dan bayar kontrakan," ujar pelaku, pada minggu (07/5/2023).

 

Sementara, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan korban yang mengaku konter hpnya dibobol maling yang terjadi pada bulan April 2023 lalu. Atas laporan korban, polisi akhirnya melakukan penyelidikan.

 

Pelaku akhirnya ditangkap polisi disebuah kontrakannya di jalan 32, Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang. Dari hasil penggeledahan polisi berhasil menyita sejumlah handphone berbagai merek yang diduga hasil kejahatan pelaku.

 

"Pelaku kita tangkap di kontrakannya, disana kita mengamankan 5 unit handphone yang ternyata semuanya milik korban," kata Aipda Pakpahan, Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bukan.

 

Dalam aksinya, pelaku membobol konter hp hanya seorang diri pada waktu subuh sekitar pukul 04.00 wib saat korban tidak ada di konter. Pelaku berhasil menggasak isi counter milik korban dan mengambil 11 unit handphone berbagai merek dan uang tunai sekitar Rp. 500 ribu rupiah

 

" pelaku dan sejumlah barang bukti langsung digiring ke Polsek Rimbo Bujang untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan sementara, dari 11 unit handphone yang dicuri, 6 unit handphone sudah dijual pelaku," jelas Kanit Reskrim

 

Saat ini, pihak kepolisian Polsek Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo masih melakukan pengembangan dan mencari kemana saja hp yang sudah dijual pelaku. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 19 juta rupiah. 

 

"untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungasnya. (tar/fhr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral