KKP Hentikan Operasional Tambak Udang di Batam pada Sabtu (6/5) karena melangar tiga hal perizinan.
Sumber :
  • Tim TvOne/Alboin Hironimus

Langgar 3 Ketentuan, KKP Hentikan Operasional Tambak Udang di Batam

Senin, 8 Mei 2023 - 12:28 WIB

Batam,tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional tambak udang milik PT TTB di Desa Sembulang Jembatan Lima, Kecamatan Galang, Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu (6/5/2023).

Penghentian sementara tersebut dilakukan lantaran tambak udang tersebut terindikasi beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Selain menggunakan lahan yang tidak sesuai peruntukan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan, tambak udang milik PT TTB ini juga diduga tidak menerapkan kaidah Cara Budiddaya Ikan Yang Baik (CBIB)", terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Dr  Adin Nurawaluddin M Han, Senin (08/5/2023) di Batam.

Lebih lanjut, Adin menjabarkan bahwa ada tiga indikasi pelanggaran yang ditemukan Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam pada operasional tambak udang milik PT TTB tersebut. 

Pertama, keberadaan tambak udang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Batam. Pemanfaatan fungsi ruang yang tidak sesuai peruntukannya ini tentu saja mengancam kelestarian ekosistem dan lingkungan sumber daya ikan.

Kedua, tambak udang milik PT TTB diduga tidak memenuhi komitmen persyaratan perizinan berusaha dengan tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko, yaitu KBLI 03254 yang merupakan jenis usaha Pembesaran Crustacea Air Payau.

Terakhir, hasil penyelidikan lebih lanjut oleh Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam berhasil menemukan bahwa pengelolaan tambak udang tersebut rupanya tidak menerapkan kaidah Cara Budiddaya Ikan Yang Baik (CBIB) dan tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sesuai standar.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:24
28:50
03:48
08:03
08:59
03:18
Viral