AKBP Achiruddin Hasibuan..
Sumber :
  • Yoga Syahputra

Ini Pesan AKBP Achiruddin ke Keluarga Ken Admiral Setelah Sekian Lama Bungkam

Selasa, 9 Mei 2023 - 13:02 WIB

Medan, tvOnenews.com - Usai mengikuti 27 adegan rekonstruksi kasus penganiayaan Ken Admiral yang dilakukan tersangka Aditya Hasibuan yang kemudian menyeret AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka, akhirnya Achiruddin angkat bicara.

Ia membeberkan beberapa hal fakta mengejutkan ketika ia digiring sejumlah petugas Bidpropam menuju sel tahanan Tapsus.

Achiruddin Hasibuan yang telah di-PTDH dari kepolisian dengan pangkat terakhir AKBP tersebut membuat pengakuan mengejutkan.

“Maksud kita tidak lain tidak bukan untuk masalah mereka selesai. Tidak ada maksud kita membiarkan perkelahian itu seperti yang telah di-framing di media. Apapun konsekuensinya, secara hukum bapak-bapak penyidik di Poldasu ini sudah maksimal, Alhamdulillah mudah-mudahan yang terbaik itu yang datang,” ujar Achiruddin yang mengenakan baju oranye bertuliskan Patsus. 

Lalu Achiruddin menjelaskan bahwa apapun yang ia sampaikan saat ini tidak ada artinya. Khusunya dengan telah terlaksananya adegan kejadian penganiayaaan pada hari Kamis dini hari 22 Desember 2022 lalu.

"Ya sudah saya ikut saja. Untuk saat ini untuk konsekuensinya apa saya sudah siap. Apa yang menjadi kebijakan pimpinan Poldasu ini saya siap,” tegas Achiruddin. 

Achiruddin selanjutnya menyebut semua orang tua tidak ingin apa-apa terjadi pada anaknya. Untuk itu ia mengajak untuk berempati atas apa yang telah ia jalani saat ini.

Untuk pernyataan banding terhadap putusan PTDH, Achiruddin Hasibuan enggan menjawab.

Aditya Hasibuan yang diketahui akan mencoba taruna Akmil, Achiruddin pun menjelaskan itu adalah cita-cita Aditya.

“Itu cita-cita, namanya sang ayah itu pasti menginginkan hal yang terbaik bagi anak anaknya,” kata Achiruddin.

Achiruddin pun semakin leluasa bebas menyampaikan penjelasannya meski sejumlah petugas Bidpropam hendak membawanya ke sel Patsus.

Sosok Achiruddin pun terkesan tidak dapat menghalangi niatnya memberi penjelasan ke awak media meski dikawal petugas Bidpropam sebagai pengamanan.

Achiruddin menegaskan pandangannya terhadap adegan yang telah digelar di Mako Polda Sumut tekait kasus penganiayaaan yang menjerat tersangka Aditya. Anak ketiganya itu dikenakan Pasal 351 Ayat 2 oleh penyidik sekaligus menyeret AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal 55 dan 56 Juncto 304.

"Saya gak bisa bilang sesuai atau tidak sesuai. Itu yang dilakukan penyidik sudah maksimal,” katanya.

Kemudian ia menyebut hal yang ingin ia sampaikan kepada keluarga korban Ken Admiral pasca kasus ini berproses.

“Apa yang masih saya bilang ya. Saya sudah minta maaf sejak awal, terhadap omnya Ken Admiral juga saya sudah minta maaf, saya gak usah sebut nama ya. Saya sudah chatting 20 kali. Dan sempat ada pertemuan dengan keluarga korban tetapi situasi belum kondusif hingga belum tercapai, ya tapi gak apalah, mungkin sudah jalan Allah. Jalan Allah ya pasti yang terbaik dikasih,” kata Achiruddin. (yog/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:54
01:50
07:48
06:00
29:01
06:18
Viral