- Tim TvOne/ Yoga
Apresiasi Pihak Pemberi Video Kejadian - LPSK Beberkan Sederet Hal Aneh Ini di Kasus Penganiayaan Ken Admiral
Edwin lalu menjabarkan bahwa senjata api itu adalah senjata kedinasan.Namun dipakai untuk kepentingan di luar kedinasan. Bahkan dikuasai dan dipakai oleh seorang sipil. Jadi itu dari pihak kepolisian secara etik atau pidana mestinya memiliki rumusan untuk itu.
"Kami sudah kordinasikan dan sampaikan kepada penyidik dan Pak Kapolda Sumut. Itukan secara kedinasan itu. Senjata api laras panjang organik itu milik Polri.”
Ditanya jenis senjata api laras panjang organik Polri itu jenis SS2B2, Edwin mengaku tidak tahu jenisnya. Namun ia membenarkan adanya penggunaaan senjata api laras panjang organik milik kedinasan Polri tersebut.
"Jenis senjatanya saya tidak tahu. Dan yang kami dengar seperti itu. Senjata api laras panjang organik Polri tersebut sudah dimiliki dan dikuasai AKBP Achiruddin Hasibuan ketika berpangkat AKP dengan jabatan Kanit di Ditres Narkoba Polda Sumut,” katanya sembari berharap kepada penyidik segera mengungkap asal usul serta izin kepemilikan dari senjata api laras panjang legal itu.
Singgung Keanehan Penyidik Polrestabes Medan di LP Awal Dibuat oleh Keluarga Ken Admiral
Edwin Partigi menegaskan terkait Laporan Pengaduan Tersangka Aditya Hasibuan sebelumnya di Polrestabes Medan tentang tindak pidana penganiayan dengan terlapor Ken Admiral.
"Kan laporan penganiayaan yang dibuat Aditya Hasibuan kan sudah di SP 3 oleh penyidik. Seperti yang sampaikan bahwa undang-undang perlindungan saksi dan korban, di mana saksi atau korban penganiayaan tidak boleh lagi digugat atau dilaporkan pidana atau perdata.”