Wakil Ketua III LPSK, Edwin Partogi Berikan Penjelasan Kasus Penganiayaan Ken Admiral.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yoga

Apresiasi Pihak Pemberi Video Kejadian - LPSK Beberkan Sederet Hal Aneh Ini di Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Selasa, 9 Mei 2023 - 13:39 WIB

Medan, tvOnenews.com - Wakil Ketua III LPSK, Edwin Partigi SH ikut menyaksikan jalannya 27 adegan penganiayaan Ken Admiral di dalam Mako Polda Sumut, Senin (8/5/2023). Dalam kesempatan itu, ia pun sempat memberikan penjelasannya ke pada sejumlah awak media. 

Edwin Partogi SH menyampaikan apresiasi kepada siapapun oknum pemberi video detik kejadian penganiayaan Ken Admiral pada Kamis 22 Desember 2022 lalu, di Rumah Mewah AKBP Achiruddin Hasibuan, Jalan Guru Sinumba Raya, Lingkungan 10, nomor 168, Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia. 

"Bahwa kita juga gak tau siapa, caranya tah bagaimana, kemudian dapatlah video itu yang kemudian bermanfaaat membuka kasus ini sampai prosesnya cepat,” ujar Edwin. 

Lalu Edwin pun menyampaikan harapannya terkait adanya senjata api laras panjang dalam kasus penganiayaaan Ken Admiral. 

Di mana adanya senpi laras panjang organik Polri itu telah dipastikan ada oleh pihak Polda Sumut. Karna senpi disebut jenis SS2V2 tanpa magazine itu telah ditemukan dan disita oleh Polda Sumut beberapa waktu lalu. 

"Ya itu perlu didalami oleh penyidik ya. Terutama pada proses etik ya. Apakah penggunaaan senjata laras panjang senjata dinas itu sering digunakan atau digunakan hanya ketika peristiwa kejadian.” 

"Artinya penggunaaan senjata api laras panjang organik Polri itu sudah sesuai prosesur atau enggak sih,” Kata Edwin. 

Edwin lalu menjabarkan bahwa senjata api itu adalah senjata kedinasan.Namun dipakai untuk kepentingan di luar kedinasan.  Bahkan dikuasai dan dipakai oleh seorang sipil. Jadi itu dari pihak kepolisian secara etik atau pidana mestinya memiliki rumusan untuk itu. 

"Kami sudah kordinasikan dan sampaikan kepada penyidik dan Pak Kapolda Sumut. Itukan secara kedinasan itu. Senjata api laras panjang organik itu milik Polri.”

Ditanya jenis senjata api laras panjang organik Polri itu jenis SS2B2, Edwin mengaku tidak tahu jenisnya. Namun ia membenarkan adanya penggunaaan senjata api laras panjang organik milik kedinasan Polri tersebut. 

"Jenis senjatanya saya tidak tahu. Dan yang kami dengar seperti itu. Senjata api laras panjang organik Polri tersebut sudah dimiliki dan dikuasai AKBP Achiruddin Hasibuan ketika berpangkat AKP dengan jabatan Kanit di Ditres Narkoba Polda Sumut,” katanya sembari berharap kepada penyidik segera mengungkap asal usul serta izin kepemilikan dari senjata api laras panjang legal itu. 

Singgung Keanehan Penyidik Polrestabes Medan di LP Awal Dibuat oleh Keluarga Ken Admiral 

 Edwin Partigi menegaskan terkait Laporan Pengaduan Tersangka Aditya Hasibuan sebelumnya di Polrestabes Medan tentang tindak pidana penganiayan dengan terlapor Ken Admiral.

"Kan laporan penganiayaan yang dibuat Aditya Hasibuan kan sudah di SP 3 oleh penyidik. Seperti yang sampaikan bahwa undang-undang perlindungan saksi dan korban, di mana saksi atau korban penganiayaan tidak boleh lagi digugat atau dilaporkan pidana atau perdata.” 

"Jadi dalih itu tadi dikatakan adanya pemukulan yang dilaporkan Aditya dan dilaporkan kepada Ken  itu kan sudah terbantahkan dengan adanya pencabutan atau adanya SP3 dsri penyidik. Artinya, dan bisa dikategorikan laporan atau keterangan itu laporan Aditya Hasibuan sebelumnya itu palsu. Ini kan saat ini masih prosesnya sebatas penjelasan penyidik, tapi kalau didalami lagi sama Poldasu, ini kan bisa masuk kategori laporan palsu,” tegas Edwin kemudian. 

Terkait penolakan adegan tersangka ketika berlangsungnya adegan, Edwin lalu mengomentarinya itu merupakan hal dari tersangka untuk mengiyakan atau menolaknya. 

Terakhir Edwin menjelaskan wajar saja timbul pertanyaan kepada Penyidik Polrestabes Medan yang menerima dan memproses laporan pengaduan Aditya pasca Ken Admiral melaporkan terlebih dahulu terkait kasus penganiayaan. Hingga berproases lama Laporan Pengaduan Ken Admiral sebelumnya. 

"Proses penyelidikan awal di Polrestabes Medan, itu tidak banyak menggali banyak hal dari peristiwa tersebut ya. Sebenarnya yang mana di balik kejadian ini. Dan kemudian muncul split saling adu. Dan Bagaimana anehnya kemudian ada peranan oknum penyidik perkara ini dalam hal itu oknum Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, yang kemudian bisa ikut terlibat dalam proses mediasi dengan keluarga korban,” beber Edwin.(ysa/lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral