Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Chaidir

Kasus 24 Ton BBM Ilegal Tak Kunjung Terkuak, YARA Ingatkan Kapolda Aceh untuk Segera Tuntaskan

Rabu, 10 Mei 2023 - 12:33 WIB

Aceh Barat, tvOnenews.com - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin mengingatkan Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar, untuk segera menuntaskan kasus penangkapan 24 ton BBM yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh.

Menurut Safar, Kapolda sebagai atasan langsung Dirkrimsus punya tanggung jawab pengawasan melekat terhadap jajarannya. Kasus 24 ton BBM yang diduga ilegal ini sudah menjadi sorotan publik, bahkan beberapa waktu lalu dilaporkan ke Propam Mabes Polri karena dugaan main mata dalam kasus tersebut.

Dugaan ini semakin kuat setelah Safar menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Aceh pada tanggal 27 April 2023, yang menyampaikan bahwa sampai tanggal 3 Mei 2023 tersebut Kejaksaan Tinggi Aceh belum menerima berkas tahap pertama dari Polda Aceh, padahal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim pada tanggal 16 Maret 2023.

“Kami mendapat balasan surat dari Kejaksaan Tinggi Aceh terkait dengan kasus 24 ton BBM yang kami duga ilegal di Polda Aceh, dan dalam surat tersebut disampaikan bahwa sampai tanggal 3 Mei 2023, Kejati Aceh belum menerima berkas tahap satu dari Polda, ini menambah kuat dugaan kami jika Dirkrimsus main mata dengan pemilik 24 ton BBM tersebut”, kata Safar, pada Rabu (10/5/2023).

Informasi tambahan terhadap perkembangan penyidikan kasus ini juga akan disampaikan ke Propam Polri nantinya, dan dalam waktu dekat juga akan disampaikan ke Komisi III DPR, termasuk informasi keberadaan barang bukti dalam kasus tersebut.

“Informasi dari kejaksaan dan beberapa informasi lainnya seperti keberadaan barang buktinya yang kami dapat dalam mengawal penyidikan kasus 24 ton BBM ini juga akan kami sampaikan kembali ke Propam Polri nantinya, dan dalam waktu dekat juga kami sampaikan ke Komisi III untuk disampaikan kepada Kapolri nantinya” terang Safar.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral