- Tim TvOne/ Chaidir
Kasus 24 Ton BBM Ilegal Tak Kunjung Terkuak, YARA Ingatkan Kapolda Aceh untuk Segera Tuntaskan
Safar mengingatkan Kapolda Aceh sebagai Pimpinan Polri di Aceh untuk memantau langsung proses penyidikan kasus ini, jangan sampai kepercayaan masyarakat luntur terhadap penegakan hukum karena tindakan-tindakan yang tidak profesional oleh oknum dalam instansi kepolisian di Aceh khususnya, baik buruknya citra Polri menjadi tanggung jawab Kapolda di Aceh.
“Kami mengingatkan Kapolda sebagai pimpinan Polri di Aceh agar memberikan atensi khusus terhadap kasus ini, apalagi sudah menjadi perhatian publik, jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang terhadap penegakan hukum akibat ada oknum jahat yang menggunakan kewenangan untuk tindakan yang tidak profesional dan melanggar hukum demi kepentingan pribadinya”, tutup Safar.
Untuk diketahui sebelumnya, Tim Subdit I Indagsi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh dua unit mobil tangki, karena diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa dilengkapi dokumen izin resmi atau ilegal. Penindakan itu terjadi di jalan lintas Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya, pada Rabu (15/3/2023). Kedua mobil tangki masing-masing memuat 16 ton dan delapan ton solar. (kha/fna)