Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra saat konferensi pers di Mapolda Babel.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rendy Primadana

Korupsi Berjamaah Senilai Rp 7 Miliar, 2 Pegawai Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Ditangkap Polisi

Rabu, 10 Mei 2023 - 12:48 WIB

Pangkalpinang, tvOnenews.com - Subdit III Tipidkor Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung menahan dua dari tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung cabang Muntok.

Menurut Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra, dua tersangka yang ditahan yaitu Al Mustar mantan PNS Dinkes Bangka Selatan dan Riduan (RD) mantan anggota DPRD Basel. Sedangkan tersangka ketiga, Hanom (KH) mantan Kacab BPRS Muntok yang sudah berada dalam tahanan kerena kasus lain yang ditangani kejaksaan.

"Kedua tersangka ditahan terkait pengelolaan dana yang bersumber dari lembaga pengelola dana bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2017 dengan total kerugian negara Rp7.025.000.000," kata Yan.

Adapun modus operandinya,pembiayaan LPDB bisa ke BPRS Babel karena pada tahun 2017 dilakukan sosialisasi oleh LPDB-KUMKM di Hotel Novotel Bangka dengan tujuan mencari mitra dan selanjutnya dilakukan MoU dan Perjanjian Kerjasama antara LPDB-KUMKM dengan PT BPRS Bangka Belitung. Kemudian BPRS Provinsi Bangka Belitung menunjuk BPRS cabang Muntok untuk mengelola dana pembiayaan.

Pada 2017, tersangka AL bersama tersangka RD berupaya untuk mendapatkan pinjaman pembiayaan dari BPRS cabang Muntok tahun 2017 yang dananya bersumber dr LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi) KUMKM dengan cara mengumpulkan persyaratan berupa KTP, KK, Akta Nikah dari 30 orang petani di Desa Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, dengan alasan untuk mendapatkan bantuan cuma-cuma.

Kemudian tersangka AL bersama tersangka RD membuat SP3AT di kantor Kecamatan Air Gegas atas nama petani tersebut dan diajukan untuk pinjaman pembiayaan ke BPRS cabang Muntok tanpa sepengetahuan para petani. Sedangkan faktanya petani tidak memiliki tanah berdasarkan SP3AT (surat pernyataan pengakuan penguasaan atas tanah). 

"Tersangka KH Selaku Pimpinan Cabang BPRS Muntok selaku eksekutor mentransfer dana pembiayaan penanaman ubi kasesa kepada 30 nasabah dengan total sebesar Rp7.025.000.000, akan tetapi uang ke nasabah tersebut justru ditarik tunai dan di RTGS kan kepada tersangka AL dan tersangka RD sehingga dana pembiayaan tersebut tidak sesuai peruntukannya dan kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan. Faktanya 30 nasabah hanya mendapat fee sebesar Rp4.000.000,” terang Yan.

Jenderal Bintang Dua ini juga mengungkapkan, atas perbuatan tersebut terjadi tindak pidana korupsi dengan penghitungan kerugian negara total loss. Selanjutnya atas uang hasil tindak pidana tersebut digunakan untuk membiayai keperluan pribadi dan kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dengan penanaman ubi kasesa. Menurut Kapolda, ini adalah domain TPPU (tindak pidana pencucian uang). 

Sementara itu, untuk barang bukti yang diamankan, yaitu barang bukti tindak pidana korupsi berupa 30 buku rekening atas nama nasabah pengaju pinjaman di Bank BPRS, dokumen usulan pembiayaan 30 orang nasabah, 31 (SP3AT) Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah, satu bundel dokumen-dokumen lainnya.

Selanjutnya petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp197.000.000 dan barang bukti tindak pidana pencucian uang hasil penelusuran penyidikan, diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam tahun 2018, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu tahun 2018, satu unit mobil Toyota Rush warna putih tahun 2011, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver tahun 2017, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2018 dan uang tunai sebesar Rp398.449.825. Adapun total yang bisa diselamatkan Rp931.449.825.

Untuk para tersangka dikenakan Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selanjutnya, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (fpa/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral