- Pujiansyah
Heboh Mobil Dinas PU Bandar Lampung Digunakan untuk Pasang Bendera Nasdem, Ini Tanggapan Bawaslu
Bandar Lampung, tvOnenews.com - Sebuah video yang viral menampilkan mobil berplat merah, yang diduga kendaraan dinas ramai diperbincangkan pada Senin (8/5/2023).
Dalam rincian video itu terlihat kendaraan tersebut memasang bendera Partai Nasdem di sejumlah titik yang ada di Kota Bandar Lampung.
Video tersebut yang diketahui berdurasi 1 menit 30 detik itu, nampak dua orang yang sedang memasang bendera partai Nasdem dengan mobil dinas bernomor Polisi BE 9950 AZ.
Perekam menyebutkan bahwa pengguna kendaraan tersebut memasang bendera partai di seputaran wilayah Kedaton di Jalan Z.A Pagar Alam, Labuhan ratu, Kecamatan Kedaton, lebih tepatnya di depan KFC Kedaton.
“Mobil pasang bendera partai, mobil pemerintah ini. Woy pasang bendera partai, punya rakyat mobil ini,” kata perekam video.
Kemudian, orang yang merekam video itu lalu mendekat ke mobil berplat merah itu dan menyebut nomor plat mobil untuk memasang lampu PJU milik Pemerintah Kota Bandar Lampung.
"BE 9950 AZ. Jangan macem-macem kamu orang, ini mobil pemerintah, mobil rakyat ini. Videoin, gue viralin malam ini," ungkapnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung pun angkat bicara terkait video viral tersebut yang digunakan untuk memasang atribut partai politik.
Bawaslu telah mencari informasi terkait tentang pemasangan atribut partai yang terindikasi menggunakan mobil dinas milik pemerintah kota Bandar Lampung.
"Akan kita panggil, Panwaslu dan masyarakat yang mengetahui hal tersebut," kata Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah, Rabu (10/5/2023).
Ia menjelaskan Bawaslu akan menanyakan beberapa hal nantinya guna penelusuran lebih lanjut untuk memutuskan siapa yang akan kita minta keterangannya kembali.
“Tentang kepastian instruksi siapa? kok bisa mobil pemerintah daerah memasang atribut partai politik, itulah yang nanti akan kita telusuri,” jelasnya.
Menurutnya, pemanggilan salah satu pejabat ASN ke Bawaslu merupakan suatu teguran yang langsung diberikan oleh Bawaslu.
“Kita panggil ke sini saja merupakan bagian dari teguran,agar ASN tidak main-main dengan politik praktis. ASN kan harus netral, jadi jalankan saja tugas dan fungsi mereka sebagai pelayan dan pengayom masyarakat, jangan sampai mereka ikut serta dalam kemenangan peserta pemilu dan ini harus diwanti-wanti oleh ASN,” katanya.
Ia berpesan kepada ASN untuk tidak ikut dalam politik praktis.
“Kalau ingin berkontribusi melalui jalur Politik laksanakan saja, mengundurkan diri lalu calonkan saja dirinya ke anggota legislatif atau eksekutif, terjun langsung, jangan bersembunyi di tanggung jawabnya sebagai ASN,” harapnya. (puj/nof)
Heboh Mobil Dinas PU Bandar Lampung Digunakan untuk Pasang Bendera Nasdem, Ini Tanggapan Bawaslu
Bandar Lampung, tvOnenews.com - Sebuah video yang viral menampilkan mobil berplat merah, yang diduga kendaraan dinas ramai diperbincangkan pada Senin (8/5/2023).
Dalam rincian video itu terlihat kendaraan tersebut memasang bendera Partai Nasdem di sejumlah titik yang ada di Kota Bandar Lampung.
Video tersebut yang diketahui berdurasi 1 menit 30 detik itu, nampak dua orang yang sedang memasang bendera partai Nasdem dengan mobil dinas bernomor Polisi BE 9950 AZ.
Perekam menyebutkan bahwa pengguna kendaraan tersebut memasang bendera partai di seputaran wilayah Kedaton di Jalan Z.A Pagar Alam, Labuhan ratu, Kecamatan Kedaton, lebih tepatnya di depan KFC Kedaton.
“Mobil pasang bendera partai, mobil pemerintah ini. Woy pasang bendera partai, punya rakyat mobil ini,” kata perekam video.
Kemudian, orang yang merekam video itu lalu mendekat ke mobil berplat merah itu dan menyebut nomor plat mobil untuk memasang lampu PJU milik Pemerintah Kota Bandar Lampung.
"BE 9950 AZ. Jangan macem-macem kamu orang, ini mobil pemerintah, mobil rakyat ini. Videoin, gue viralin malam ini," ungkapnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung pun angkat bicara terkait video viral tersebut yang digunakan untuk memasang atribut partai politik.
Bawaslu telah mencari informasi terkait tentang pemasangan atribut partai yang terindikasi menggunakan mobil dinas milik pemerintah kota Bandar Lampung.
"Akan kita panggil, Panwaslu dan masyarakat yang mengetahui hal tersebut," kata Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah, Rabu (10/5/2023).
Ia menjelaskan Bawaslu akan menanyakan beberapa hal nantinya guna penelusuran lebih lanjut untuk memutuskan siapa yang akan kita minta keterangannya kembali.
“Tentang kepastian instruksi siapa? kok bisa mobil pemerintah daerah memasang atribut partai politik, itulah yang nanti akan kita telusuri,” jelasnya.
Menurutnya, pemanggilan salah satu pejabat ASN ke Bawaslu merupakan suatu teguran yang langsung diberikan oleh Bawaslu.
“Kita panggil ke sini saja merupakan bagian dari teguran,agar ASN tidak main-main dengan politik praktis. ASN kan harus netral, jadi jalankan saja tugas dan fungsi mereka sebagai pelayan dan pengayom masyarakat, jangan sampai mereka ikut serta dalam kemenangan peserta pemilu dan ini harus diwanti-wanti oleh ASN,” katanya.
Ia berpesan kepada ASN untuk tidak ikut dalam politik praktis.
“Kalau ingin berkontribusi melalui jalur Politik laksanakan saja, mengundurkan diri lalu calonkan saja dirinya ke anggota legislatif atau eksekutif, terjun langsung, jangan bersembunyi di tanggung jawabnya sebagai ASN,” harapnya. (puj/nof)