Ketua DPD PDI Perjuangan Kepri, Soerya Respationo, dan jajaran menyampaikan keterangan pers usai mendaftarkan bacaleg DPRD Pemilu 2024 di kantor KPU Kepri, Tanjungpinang..
Sumber :
  • Antara

Jadi yang Pertama, KPU Kepri Terima Berkas Pendaftaran 45 Bacaleg PDI Perjuangan

Kamis, 11 Mei 2023 - 13:51 WIB

Tanjungpinang, tvOnenews.com - PDI Perjuangan menjadi partai politik pertama yang mendaftar ke kantor KPU Kepri sejak pendaftaran dibuka tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Hal itu dikatakan anggota KPU Kepulauan Riau (Kepri), Arison, yang telah menerima 45 berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg).

"Sudah diterima dan dinyatakan lengkap," kata Arison di kantor KPU Kepri, Tanjungpinang, Kamis (11/5/2023).

Selanjutnya, kata dia, KPU akan melakukan tahapan verifikasi keabsahan berkas 45 bacaleg DPRD tingkat Provinsi Kepri dari PDI Perjuangan. Proses verifikasi berkas dilakukan mulai tanggal 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023.

"Kalau ada berkas kurang atau salah, kita kembalikan untuk dilengkapi, atau barangkali bacaleg mundur atau diganti, juga diberikan keluasaan sebelum penetapan daftar calon tetap DPRD," ungkap Arison.

Sementara, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepri, Soerya Respationo, mengklaim seluruh persyaratan bacaleg DPRD untuk Pemilu 2024 sudah terpenuhi secara formal, seperti minimal tamatan pendidikan SMA hingga S2, termasuk keterwakilan bacaleg perempuan sebanyak 30 persen.

Menurutnya, semua persyarataan secara internal partai pun sudah melewati proses cek dan ricek, namun keputusan hasil verifikasi tetap di tangan KPU Kepri. "Apakah berkasnya sudah lengkap atau belum, kita masih menunggu keputusan KPU," kata Soerya di kantor KPU Kepri.

Soerya mengatakan, dari 45 bacaleg DPRD yang didaftarkan ke KPU, sebagian masih diisi wajah-wajah lama atau petahana, dan sebagian lainnya wajah baru. Wajah-wajah lama, seperti Yuniarni Wustoko Weni, yang kini maju sebagai bacaleg DPRD Provinsi Kepri dapil Kota Tanjungpinang.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral