- Tim TvOne/Jupri
Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Polres Karimun Gelar Rapat Lintas Instansi
Karimun, tvOnenews.com - Polres Karimun Menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Rangka Pencegahan dan Penindakan Terhadap TPPO dan PMI Ilegal, Kamis (11/05/2023).
Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam, pimpin langsung Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka pencegahan dan penindakan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Rupatama Polres Karimun.
Turut hadir dalam rapat tersebut Pejabat Utama Polres Karimun, para Bhabinkamtibmas Polsek jajaran, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TBK Lutfi, Kadisnaker Rufendi Alam Syah MAP MSc, UPT BP2MI Karimun Ronal Simanjuntak SE, Kadis PPA Rosmawati, Kadis Sosial Drs Muhammad Tang, Kepala KSOP Karimun Jhon Kennedi.
Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam,menjelaskan latar belakang dilaksanakannya Rapat Teknis Lintas Sektoral ini guna membahas dan menjalin kerjasama Polres Karimun dengan instansi terkait.
"Rapat Koordinasi merupakan Upaya pencegahan dan penegakan hukum bagi sindikat yang melakukan pengiriman PMI secara ilegal serta memberikan perlindungan terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)", Ucap Kapolres.
Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam, menjelaskan penekanan Kapolda Kepri yang sudah di sepakati dengan Instansi terkait sebelumnya yaitu dengan menyatukan persepsi sebagai diantarnya ada 6 Poin, diantaranya.
1. Melakukan langkah-langkah preventif dengan memberikan himbauan, sosialisasi, penyuluhan baik melalui baleho, stiker di tempat-tempat strategis seperti pelabuhan.
2. Jangan ada aparat pemerintah atau instansi yang terlibat dalam aktivitas TPPO dan PMI non prosedural.
3. Aparat pemerintah harus bersinergi dalam penanggulangan TPPO dan PMI non prosedural.
4. Aparat penegak hukum dan pemerintah harus bersinergi dalam mengidentifikasi permasalahan TPPO dan PMI non prosedural.
5. Lakukan pendataan dan pengawasan dini terhadap pihak yang bergerak dalam bidang penyeberangan atau penyediaan tenaga kerja lokal dan luar negeri.
6. Pembentukan satuan tugas kewilayahan dalam menangani pelanggaran TPPO dan penempatan PMI ilegal.
“Pengiriman PMI ilegal hampir keseluruhan melalui pelabuhan tidak resmi ataupun pelabuhan tikus. Kami selalu melakukan upaya penegakan hukum bagi PMI ilegal. Kendati demikian seharusnya dari tempat asal PMI yang diberangkatkan secara ilegal harus lebih diperhatikan dan lebih tegas dalam penegakan hukumnya serta dengan adanya rakor ini, diharapkan tidak ada lagi pelabuhan yang tidak resmi atau pelabuhan tikus yang digunakan oleh PMI ilegal di wilayah Karimun.” Ujar Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam,
Kapolres Karimun dalam kesempatan tersebut juga berharap kepada kita semua untuk menyamakan langkah dan persepsi sehingga terdapat upaya-upaya dari kita untuk bersama-sama menanggulangi dan menindak tegas sindikat yang melakukan pengiriman PMI secara ilegal.
"Oleh karena itu, saya juga berharap kita semua untuk saling bekerjasama dan berkomitmen untuk menjadikan wilayah Karimun bebas dari pengiriman PMI secara ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang”. Tutup nya.(aji/haa)