- Tim TvOne/ Bayu
Yuk, Simak Nih! Yunita Tersangka Pencabulan 17 Anak di Jambi Segera Disidang
Ia terlihat menutupi wajahnya menggunakan jilbabnya saat digiring ke mobil tahanan.
"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 81 ayat 2 jo Pasal Pasal 82 jo 76 UU No 17 tahun 2016, jo Pasal 64 KUHP," sebutnya.
Kata Irwan dengan dilimpahkannya tersangka Yunita, saat ini pihaknya tengah menyiapkan surat dakwaan, untuk segeranya proses persidangan.
Sebelumnya mengingat kembali, Yunita Sari (20) merupakan tersangka pencabulan 17 anak di Jambi yang dilaporkan sejumlah orang tua di Polda Jambi.
Dengan modus buka rental Playstation (PS), Yunita diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki dan perempuan.
Dalam perjalanan perkara, Yunita beberapa kali melakukan perlawanan. Ia juga membuat laporan ke polisi atas dugaan bahwa dirinya telah diperkosa oleh 7 anak laki-laki saat itu. Namun, laporannya itu dihentikan karena tidak terbukti.
Upaya terakhirnya, Yunita sempat mengajukan pra peradilan ke PN Jambi baru-baru ini untuk melepaskan dirinya sebagai tersangka.