- Antara
Masih Ingat Wawan Kurniawan Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Gereja di Lampung? Kini Bakal Segera Disidang
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, sebelumnya tersangka diterapkan pasal pesnistaan agama. Berjalan waktu, tim penyidik kejaksaan berkoordinasi bersama penyidik Polda Lampung untuk mencari pasal yang pas dalam perkara yang menjerat tersangka tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polda Lampung dan koordinasi dengan penuntut umum perbuatan tersangka tidak cukup bukti untuk dikategorikan sebagai perbuatan penistaan agama, maka Penyidik Polda Lampung atas petunjuk penuntut umum menetapkan tersangka WK melakukan perbuatan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP terkait perbuatan tersangka yang memasuki pekarangan rumah tanpa izin," katanya.
Made menambahkan, berdasarkan penerapan kedua pasal tersebut, disimpulkan dua pasal tersebutlah yang dituduhkan terhadap perbuatan tersangka.
"Jadi penanganan perkara ini, hanya mengenai pasal-pasal yang terkait perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki perkara rumah tanpa izin," katanya. (ant/ebs)