- Tim TvOne/Taufik Hidayat
Sidang Kasus Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat, Saksi Jelaskan dan Peragakan Pertama Kali Ditemukan Selongsong Proyektil
Langkat, tvOnenews.com - Sidang kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat, Paino beragendakan mendengarkan keterangan saksi dipimpin Majelis Hakim yang di ketuai oleh Ladies Bakara didampingi dua hakim anggota dengan nomor perkara 286/Pid.B/2023/PN.Stb dengan terdakwa Tosa Ginting bersama empat pelaku lainnya, berlangsung diruang sidang prof dr Kusuma Admatja, Pengadilan Negeri Stabat, Kamis (11/5/2023) siang.
Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Negeri Langkat menghadirkan tiga orang saksi (tambahan), untuk didengar keteranganya dihadapan majelis hakim.
Salah seorang saksi atas nama Arif dihadapan majelis hakim bersaksi jika kasus tertembaknya atau terbunuhnya korban Paino diketahui pertama kali dari salah seorang petugas keamanan (papam perkebunan LNK) disekitar perkebunan tersebut.
Selanjutnya beberapa jam kemudian Arif tiba dilokasi, namun ia tidak mengetahui secara pasti apakah korban Paino sudah meninggal apa belum, awalnya ia kira korban Paino hanya terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.
"Pada malam itu hujan baru saja reda, setibanya dilokasi saya melihat ada seseorang yang jatuh tertimpa sepeda motor dan dilokasi gelap tidak ada penerangan," ucap Arif dalam kesaksiannya.
Saksi yang berprofesi sebagai centeng diperkebunan sawit tersebut memperoleh cahaya penerangan dengan menggunakan senter dibagian kepalanya yang sedang ia pakai.
"Dari penerangan cahaya tersebut saya melihat korban Paino sudah terjatuh bersama sepeda motor yang dikendarainya dan saya sempat menggerakan bagian tubuh Paino namun tidak ada respon dari korban. Saya juga sempat memeriksa nafas korban dengan cara mendekatkan tangan ke hidung korban, untuk mencari tahu keadaan korban, namun saya tidak mengetahui secara pasti apakah korban Paino masih hidup atau sudah meninggal, karena saat itu mata dan mulut korban terlihat terbuka," jelas Arif.