- Tim TvOne/Edi Syahputra
Masyarakat Minta APH Transparan Hasil Penyelidikan Meledak Tangki Limbah PMKS HPP yang Tewaskan 4 Pekerja
Labuhanbatu, tvOnenews.com - Polsek Panai Tengah bersama Bidlabpor Poldasu, masih sedang melakukan penyelidikan atas ledakan tangki penampungan limbah Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Hijau Pryan Perdana (PMKS PT HPP) yang berada di Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, dimana ledakan tangki menewaskan 4 pekerja PT CB Polaindo, pada Sabtu (6/5/2013) lalu.
Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi berwenang agar transparan atau terbuka dalam menyelidiki ledakan tersebut sehingga jelas diketahui oleh khalayak umum. Sebab, masyarakat mentenggarai banyak kejanggalan sebelum terjadi ledakan salah satu tangki PMKS HPP tersebut.
Hali ini disampaikan Siswanto Bangun, Sekretaris Partai Buruh Kabupaten Labuhanbatu kepada awak media tvOnenews.com via seluler (09/05/2023) di Rantauprapat. Ini persoalan nyawa dimana kejadian tersebut menewaskan 4 pekerja.
“Ini persoalan nyawa, tentunya kita berharap aparatur penegak hukum dalam melakukan penyelidikan tentang kasus tersebut harus transparan serta terbuka agar diketahui dengan jelas oleh masyarakat, jangan sampai ada yang ditutup tutupi,” kata Siswanto Bangun.
Menurut Siswanto Bangun, meledaknya tangki yang katanya berisikan limbah pabrik, diduga kuat ada kelalaian dalam Standard Operasional Prosedur (SOP) pada proses pengoperasian mau pun proses pembuatan, katanya lagi.
Lanjut Bangun ledakan tangki PKS PT HPP, dirinya menyikapi ini kecelakaan kerja, apa lagi tangki ada yang meledak tentu tidak terlepas adanya unsur dugaan kelalaian yang dilakukan manajemen yang hubungannya kepada standard operasional prosedur atau Sistim Manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja (SMK3) itukan ada regulasinya semua termasuk Alat Pelindung Diri (APD) dan yang berkompeten melakukan indenfikasinya sebenarnya Pengawas Ketenaga Kerjaan Provinsi Sumatera Utara, wilayah 4, karena ini memang wewenang dia, tandas Bangun.
“Kalau ada ditemukan unsur dugaan kelalaiannya kaitannya kan ke 359 KUHP pidana karena kealpaan (kelalaian) mengakibatkan matinya orang, ini baru ranahnya polisi, tetapi untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur kelalaian yang kaitannya kepada SOP Indenfikasinya harus Disnaker "wajib dia", Pengawas ketenaga kerjaan propinsi Sumatera Utara, kalau tidak terdapat dugaan kelalaian nantinya berarti" orang pengawas tenaga kerja (Wasnaker) tidak kerja, ini harus dikaitkan orang wasnaker harus bertanggung jawab, dan ini harus transparan dan disampaikan aparat penegak hukum ke publik,” ucap Bangun.