petugas lakukan penyelidikan tangki meledak di lokasi dalam pabrik PMKS PT.HPP yang berada di desa Sei rakyat kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu Sumut.
Sumber :
  • Tim TvOne/Edi Syahputra

Masyarakat Minta APH Transparan Hasil Penyelidikan Meledak Tangki Limbah PMKS HPP yang Tewaskan 4 Pekerja

Jumat, 12 Mei 2023 - 17:17 WIB

Labuhanbatu, tvOnenews.com - Polsek Panai Tengah bersama  Bidlabpor Poldasu,  masih sedang melakukan penyelidikan atas ledakan tangki penampungan limbah  Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Hijau Pryan Perdana (PMKS PT HPP) yang berada di Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, dimana ledakan tangki  menewaskan 4 pekerja PT CB Polaindo, pada Sabtu (6/5/2013) lalu.

Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi berwenang agar transparan atau terbuka dalam menyelidiki ledakan tersebut sehingga jelas diketahui oleh khalayak umum. Sebab, masyarakat mentenggarai banyak kejanggalan sebelum terjadi ledakan salah satu tangki PMKS HPP tersebut.

Hali ini disampaikan Siswanto Bangun, Sekretaris  Partai Buruh Kabupaten Labuhanbatu kepada awak media tvOnenews.com via seluler (09/05/2023) di Rantauprapat. Ini persoalan nyawa dimana kejadian tersebut menewaskan 4 pekerja.

“Ini persoalan nyawa, tentunya kita berharap aparatur penegak hukum  dalam melakukan penyelidikan tentang kasus tersebut harus transparan serta terbuka agar diketahui dengan jelas oleh masyarakat, jangan sampai ada yang ditutup tutupi,” kata  Siswanto Bangun.

Menurut Siswanto Bangun, meledaknya tangki yang katanya berisikan limbah pabrik, diduga kuat ada kelalaian dalam Standard Operasional Prosedur (SOP) pada proses pengoperasian mau pun proses pembuatan, katanya lagi.

Lanjut Bangun  ledakan tangki PKS PT HPP, dirinya menyikapi ini kecelakaan kerja, apa lagi tangki ada yang meledak tentu tidak terlepas adanya unsur dugaan kelalaian yang dilakukan manajemen yang hubungannya kepada standard operasional prosedur atau Sistim  Manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja (SMK3) itukan ada regulasinya semua termasuk Alat Pelindung Diri (APD) dan yang berkompeten melakukan indenfikasinya sebenarnya Pengawas Ketenaga Kerjaan Provinsi Sumatera Utara, wilayah 4, karena ini memang wewenang dia, tandas Bangun. 

“Kalau ada ditemukan unsur dugaan kelalaiannya kaitannya kan ke 359 KUHP pidana karena kealpaan (kelalaian) mengakibatkan matinya orang, ini baru ranahnya polisi, tetapi untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur kelalaian yang kaitannya kepada SOP Indenfikasinya harus Disnaker "wajib dia", Pengawas ketenaga kerjaan propinsi Sumatera Utara, kalau tidak terdapat dugaan kelalaian nantinya berarti" orang pengawas tenaga kerja (Wasnaker) tidak kerja, ini harus dikaitkan orang  wasnaker harus bertanggung jawab, dan ini harus transparan dan disampaikan aparat penegak hukum ke publik,” ucap Bangun.

"Kita harus bedakan, Penyelidikan yang dilakukan kepolisian hanyalah tentang penyebab kematian sementara dugaan unsur ke lalaianya yang bertanggung jawab penuh pengawas ketenagakerjaan provinsi Sumatera Utara karena dia akan melakukan idenfikasi baik di lapangan maupun diregulasi terkait itu dia, SOP semua rambunya, kan di lokasi berbahaya berpotensi terjadinya kecelakaan kerja kan harus ada rambu, rambu-rambu itukan memang wajib itukan salah satu SOP imbauanya seperti lokasi berbahaya awas terbakar seperti PLN kan ada rambunya awas tegangan tinggi, kalau di pabrik sendiri banyak rambunya seperti  dilarang masuk.”

"Jadi apabila  ditemukan adanya unsur dugaan  kelalaian maka polisi bisa masuk ke pasal 353,” jelasnya.

“Petugas kan mau mencari penyebab kematian, bisa aja dibuat kecelakaan kerja biasa kelalaiannya tidak ditemukan, kan ada semua SOP nya seperti cara menanam tangki, spesifikasi ketebalan tangki berapa, itu adanya di wasnaker di pengawas ketenaga kerjaan itu semua ada, perlu juga lho orang pengawas ketenaga kerja ini diduga tidak tertutup kemungkinan karena mereka juga lalai  melakukan pengawasan kejadian yang sama akan terulang ditempat lain, jadi mereka juga namanya aparat penegak hukum di bidang  ketenaga kerjaan dan mereka punya penyidik pegawai sipil (PPS) namanya mereka wajib melakukan pengawasan skala berkala ada mereka melakukan pengawasan kesana, selama ini kan tidak pernah diekspos media,  mereka bertanggung jawab penuh tentang pengawasan,” tegas Bangun.

"Ya harus transparan lah ke publik  ‘enggak bisa engak' , jadi hasil penyelidikan harus taulah ke publik biar masyarakat tau,” pungkas Bangun.(esa/lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral