- Tim tvOne/Romulo Siregar
Polres Mandailing Natal Berhasil Membekuk Pelaku Penyiraman Air Keras
"Uang saya Rp35 juta tidak dikembalikan, saya dulu membeli sawah kepada Sahrul kakak korban, saya beli separuh bagian abangnya, tapi abangnya jual kembali sawah yang setengah lagi. Si Paridah menuntut, sawah dikembalikan tapi uang saya tidak kembali hingga saat ini," keluh pelaku.
Pada hari nahas itu, sambung pelaku, bersua dengan korban di Desa Huta Bangun saat hendak menyadap karet. Menurut pelaku, korban sempat menghardiknya sehingga terjadi penganiayaan.
"Bertemu di situ dengan Paridah, dia menatap saya dan bilang 'apa kau', emosilah, awalnya saya mau menganiaya korban dengan pisau sadap tapi takut terjadi apa-apa, akhirnya aku siramkan air cuka dalam botol ke mukanya," geram Sudirman Lubis.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis degan ancaman tujuh tahun penjara.
Saat ini, polisi sedang mengirimkan barang bukti botol bekas wadah cairan yang disiramkan kepada korban ke Laboratorium Forensik di Medan untuk mengetahui pasti jenis kimia yang digunakan untuk melukai korban. (rsr/wna)