- Tim tvOne/Romulo Siregar
Polres Mandailing Natal Berhasil Membekuk Pelaku Penyiraman Air Keras
Mandailing Natal, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil membekuk pelaku penyiraman air keras terhadap seorang perempuan. Pelaku adalah Sudirman Lubis (58 tahun), dibekuk dari tempat persembunyiannya, sebuah gubuk di ladang anaknya di Desa Tanjung Larangan, Kecamatan Muara Sipongi, Madina, Sabtu (13/5/2023).
Pelarian Sudirman Lubis akhirnya berakhir pada Sabtu dini hari tadi. Tersangka yang diduga pelaku penyiraman air keras ditangkap satuan reserse kriminal Polres Madina. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan karena sedang tidur lelap. Sudirman langsung digelandang ke Mapolres Madina guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul Akbar, di Mapolres Madina Sabtu (13/5/2023) menyampaikan hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan penganiayaan yang direncanakan.
"Penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 353 Ayat 1 dan 2 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHP yang terjadi pada Selasa bulan Mei sekitar pukul 09.00 di Desa Huta Bangun, Kecamatan Bukit Malintang," terang Kapolres.
Pelaku, kata Kapolres, menyiramkan air keras ke wajah korban hingga menderita luka bakar di semua bagian wajah serta leher dan tangan korban.
Hingga saat ini, korban, Saripah Khairani Nasution, warga Desa Huta Bangun yang saat ini tinggal di Deli Serdang, Sumatera Utara, masih menjalani perawatan intensif di RSUD Panyabungan.
Sementara itu, pelaku penyiraman, Sudirman Lubis, warga Desa Bange, Kecamatan Bukit Malintang, Madina mengaku sangat kecewa dengan korban karena uang sebesar Rp35 juta untuk membeli sawah milik keluarga korban tidak dikembalikan.
"Uang saya Rp35 juta tidak dikembalikan, saya dulu membeli sawah kepada Sahrul kakak korban, saya beli separuh bagian abangnya, tapi abangnya jual kembali sawah yang setengah lagi. Si Paridah menuntut, sawah dikembalikan tapi uang saya tidak kembali hingga saat ini," keluh pelaku.
Pada hari nahas itu, sambung pelaku, bersua dengan korban di Desa Huta Bangun saat hendak menyadap karet. Menurut pelaku, korban sempat menghardiknya sehingga terjadi penganiayaan.
"Bertemu di situ dengan Paridah, dia menatap saya dan bilang 'apa kau', emosilah, awalnya saya mau menganiaya korban dengan pisau sadap tapi takut terjadi apa-apa, akhirnya aku siramkan air cuka dalam botol ke mukanya," geram Sudirman Lubis.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis degan ancaman tujuh tahun penjara.
Saat ini, polisi sedang mengirimkan barang bukti botol bekas wadah cairan yang disiramkan kepada korban ke Laboratorium Forensik di Medan untuk mengetahui pasti jenis kimia yang digunakan untuk melukai korban. (rsr/wna)