KPU Kabupaten Bungo sedang melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran Bacaleg Partai.
Sumber :
  • Tim TvOne/Darlianto

Berkas Pendaftaran Bacaleg Partai Gelora Bungo Dikembalikan KPU, Dokumen Tidak Lengkap

Senin, 15 Mei 2023 - 14:11 WIB

 

Bisri menjelaskan, KPU menolak berkas partai Gelora karena dokumen B daftar calon Gelora  tidak ditandatangani oleh ketua partai Gelora dan sekretaris Gelora Bungo. 

 

"Dokumen B daftar calon, dapil 1, dapil 2, dapil 3 dan 4 tidak ditandatangani oleh ketua dan sekretaris mereka, berikut yang diungah disilon tidak ditandatangani," jelasnya. 

 

Artinya, sesuai dengan aturan KPU, partai Gelora Bungo tidak dapat ikut bertarung pada pemilu legislatif 2024 di kabupaten Bungo. 

 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral