- Tim TvOne/Alboin
Polda Kepri Sita Berbagai Jenis Narkotika dari Kokain Hingga Ganja
Batam, Tvonenews- Kepolisian Polda Kepulauan Riau menyita berbagai jenis narkotika mulai dari kokain, Sabu, Ekstasi, Ganja serta obat yang diduga mengandung narkotika tanpa izin edar. Barang haram tersebut disita oleh Direktorat narkoba, Polresta Barelang dan Polres Anambas kepulauan Riau.
Kapolda Kepri Irjen pol Tabana Bangun mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil tangkapan polres ditiap daerah sejak Januari - Mei 2023. Pertama, jajaran Polda Kepri berhasil mengungkap kasus obat-obatan yang tak memiliki izin edar. Polda berhasil mengamankan tersangka berinisial S di parkir Sky Garden Batam Center, pada Jumat 31 Maret 2023.
"Lebih kurang ada 2.308 butir. Tersangka dikenakan pasal 144 ayat 2 UU RI no 35 tentang Narkotika," kata dia.
Kedua lanjut Tabana, jajaran Polda Kepri juga melalui Satnarkoba Polresta Barelang Batam, mengungkap narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.489 butir. Kepolisian juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial MS, B dan E di Baloi Mas pada 7 April 2023.
"Kami menduga pil ekstasi ini juga di pesan oleh pemilik tempat hiburan malam," kata dia.
Lanjut, ke tiga Polda Kepri mengungkap kasus narkotika jenis ganja 3.071 gram di depan ruko Asri, Kecamatan Sagulung kota Batam. Belum ada tersangka untuk kasus tersebut.
Jajaran Polda Kepri juga menemukan sabu sebanyak 10 bungkus, pulau semakau kecamatan Belakang Padang. Belum ada tersangka untuk kasus tersebut."Kami masih mendalami untuk tersangkanya," kata dia.
Terakhir lanjut Tabana, Polda Kepri mengungkap hasil temuan Polres Anambas yakni narkotika jenis kokain seberat 1.2 kg di Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemja, Anambas. Pihak kepolisian belum menemukan siapa tersangka atau pemilik narkotika jenis kokain itu. "Kita terus melakukan penyelidikan mudah-mudahan kita menemukan tersangkanya," kata dia
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, Shabu seberat 10 Kg, Ganja seberat 2.855,09 Gram dan Ekstasi sebanyak 1.489 Butir, diasumsikan apabila 1 gram sabu ini di konsumsi oleh 10 orang masyarakat maka kita bisa menyelamatkan kurang lebih hampir 100.000 jiwa manusia. Apabila dipasarkan 1 Gram seharga Rp. 1.500.000 maka total keseluruhan dari shabu tersebut bernilai 15 Miliar Rupiah dari narkotika yang kita amankan.
“Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, untuk tidak memberikan ruang kota batam menjadi tempat peredaran narkotika, mari kita selamatkan generasi kita. Apabila ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat,” Kata Nugroho. (ahs/fhr)