- Yoga Syahputra
Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa Kejari Batubara, Kejatisu Periksa Pelapor
Medan, tvOnenews.com - Pemeriksaan Jaksa Peneliti Kejari Batu Bara, Eva Kartika Boru Turnip, di Bidang Pengawasan Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara terus bergulir.
Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan berlangsung bersama pegawai honorer, Naya, yang ada dalam rekaman video viral dugaan pemerasan orang tua tersangka kasus narkoba yang ditangani penyidik Satresnarkoba Polres Baru Bara.
Selain sudah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Jaksa Peneliti di Kejari Batubara dan ditarik ke Kejati Sumut dalam rangka riksa, pihak Kejati dalam hal ini bidang pengawasan sudah dibentuk dan tengah menuju ke Batu Bara.
Di mana tim tersebut akan memeriksa dan meminta keterangan dari pelapor, yakni ibu tersangka kasus narkoba yang sudah memberikan sejumlah uang dalam beberapa kali termin penyerahan tersebut.
“Jadi sesuai atensi Pak Kajatisu, Bapak Idianto,SH.,MH yang menginginkan kasus dugaan pemerasan oknum jaksa ini diusut tuntas, maka pada hari ini tim pengawasan sudah dalam perjalanan menuju Batu Bara dalam hal ini Kejari Batu Bara. Untuk memeriksa pelapor dan mungkin beberapa orang lainnya yang ada dalam video viral tersebut. Dan keberadaan ibu sebagai pelapor ini di Asahan dan kita akan mintai keterangannya di Kejari Batu Bara," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan,SH.,MH.
Ia menjelaskan kemungkinan Kepala Kejari Batu Bara akan ikut dimintai keterangannya, terkait adanya indikasi kelalaian atau kelemahan dalam pengawasan.
“Seperti dalam video viral dugaan pemerasan oknum jaksa Eva Kartika Boru Turnip, itu kan di dalam ruang kerjanya dan diduga pada saat jam kerja seperti yang disampaikan jaksa bersangkutan di pemeriksaan. Ketika itu jaksa peneliti tengah berburu waktu persidangan dan didatangi pelapor sehingga diterima pertemuan yang katanya juga sempat dielakkan. Nah di sinilah ada hal temuan baru, kenapa bisa sampai ada pertemuan bahkan sampai terjadi dugaan pemerasan,” ungkap Yos.
Untuk diketahui saat ini Jaksa Eva Kartika Boru Turnip berstatus terlapor dalam pasal PP 94 tahun 2001 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara.
Dalam kasus tersebut diduga sudah diserahkan Rp35 juta dari total Rp80 Juta yang disebut sebagai mahar tersangka narkoba dalam perkaranya yang tengah bergulir di penelitian berkas perkara dari penyidik Satresnarkoba Polres Batu Bara.
Disebut-sebut juga bila ada tiga oknum Polres Batu Bara dari kesatuan berbeda yang diduga ikut terkait dalam kasus pengurusan tersangka narkoba yang merupakan anak dari seorang guru sekolah dasar itu.
Adapun ketiga oknum tersebut adalah Aipda MF bertugas di Satreskrim Polres Batu Bara, Bripka DS dari Satresnarkoba Polres Batu bara serta Aipda DI bertugas di Satresnarkoba Polres Batu Bara.
Diduga kuat peran ketiga oknum Polres Batu Bara inilah yang menghubungkan ibu tersangka narkoba ke oknum Jaksa Eva Kartika Boru Turnip. (ysa/nof)