Ketua KIP Aceh Barat, T.Novian(Baju Hitam),saat mengembalikan berkas Bacaleg Partai Sira yang diterima oleh Ketua DPW Partai Sira Samsul Bahri.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Chaidir

Wah, Gagal Daftarkan Bacalegnya, Partai Sira Aceh Barat Minta Diberikan Kesempatan Memperbaiki Berkas

Selasa, 16 Mei 2023 - 13:01 WIB

Aceh Barat, tvOnenews.com - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai SIRA Kabupaten Aceh Barat meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan kesempatan ulang kepada partai politik yang belum sempat memperbaiki dokumen Bakal Calon Anggota Legeslatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Barat yang belum lengkap untuk bisa memperbaiki dan melengkapinya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum DPW Partai SIRA Kabupaten Aceh Barat, Samsul Bahri, usai berkasnya dikembalikan oleh KIP Kabupaten Aceh Barat lantaran dianggap tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Kata Samsul, pihaknya mengakui secara persyaratan yang disampaikan ke KIP Aceh Barat baik lewat Sistem Informasi Pencalonan maupun administrasi secara fisik terdapat kekurangan dan menerima konsekuensi yang diberikan akibat kesalahan tersebut.

"Ya, ya kita menerima apa yang berlaku secara aturan, tapi kalau memang bisa kita minta kepada KPU agar diberikan waktu perpanjangan masa perbaikan. Dan kalau memang ini sudah menjadi keputusan kita terima," kata Ketua Umum DPW Partai SIRA, Samsul Bahri, kepada wartawan Senin, (15/5/2023).

Partai SIRA sendiri mengantarkan Berkas fisik Bacaleg pada pukul 11.30 WIB atau 19 menit sebelum masa penutupan, namun sayangnya saat pencocokan antara Silon dan bukti fisik dilakukan terdapat beberapa hal yang dianggap tidak memenuhi syarat seperti misalnya pada Silon ada lembaran yang tertandatangani dan ada yang tidak begitu juga pada lembaran fisik.

Tidak hanya itu, foto yang ditampilkan pada lembaran Silon Bakal Caleg juga tidak kelihatan penuh sehingga dianggap tidak memenuhi syarat. Karena persoalan itu pula KIP disaksikan Panita Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Barat  mengembalikan berkas tersebut.(kha/lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:22
03:02
00:54
01:35
02:15
06:15
Viral