- Tim TvOne/Kurnia
Bayi Korban Dugaan Malpraktek RSUP RAT Jalani Rawat Jalan di RSAL
Tanjungpinang, tvOnenews.com - Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Tabib (RAT) Kota Tanjungpinang sampai saat ini belum bertanggung jawab atas dugaan malpraktek bayi dilahirkan dengan tangan kanan tidak bisa bergerak.
Bayi perempuan dari pasangan Denny Haryanda dan Winda Oktaviyani ini mengalami putus urat saraf di bagian tangan, saat proses persalinan di RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang pada Jum'at (5/5/2023) yang lalu.
Denny Haryanda, ayah dari bayi tersebut menyatakan sampai saat ini pihak Rumah Sakit belum bertanggung jawab. Padahal, RSUP Raja Ahmad Tabib mengaku akan bertanggung jawab, hingga tangan kanan anaknya itu kembali normal.
"Rumah sakit ngomong, katanya mau bertanggung jawab. Tapi sampai saat ini, pihak rumah sakit tidak ada yang menghubungi saya. Tidak ada sama sekali," ujar Denny di kediamannya, Selasa (16/5/2023).
Bayi malang tersebut telah dibawa ke dokter spesialis ortopedi Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) untuk dilakukan pemeriksaan. Denny menuturkan, anak keduannya itu harus menjalani rawat jalan, dengan jangka waktu selama 3 bulan.
Dari hasil pemeriksaan dokter RSAL sebut Denny, jika setelah 3 bulan tangan bayi masih tidak bergerak, bayi tersebut terpaksa menjalani operasi penyambungan saraf, di Rumah Sakit yang ada di Jakarta.
"Kalau 3 bulan tidak bisa, kata dokter ortopedi RS AL harus di operasi. Di Tanjungpinang tidak bisa, bisanya cuma di Rumah Sakit di Jakarta," ungkapnya.
Untuk biaya perawatan sang bayi, Denny mengaku menggunakan Kartu BPJS Kesehatan. Sebab, sampai saat ini pihak RSUP belum bertanggung jawab dan tidak ada menghubungi Denny.
Sementara Winda (istri Denny) menyampaikan, saat ini tangan sebelah kanan anaknya belum bisa bergerak dan hanya dirawat di rumahnya. Hingga saat ini, kata Winda belum ada jadwal fisioterapi dari pihak RSUP Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang.
"Saat ini masih rawat jalan di RS AL. Kalau RSUP, kami belum nerima jadwal fisioterapi nya. Tangannya masih belum bergerak, selain tangan sehat semua," pungkasnya.
Sementara beberapa hari lalu, Direktur RSUP RAT Tanjungpinang, Yusmanedi menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan medis sesuai SOP. Bahkan, RSUP RAT juga akan bertanggung jawab atas kejadian ini.
"Kita sudah jelaskan ke keluarga, semua tindakan medis sudah sesuai SOP prosedurnya. Dan Rumah Sakit akan bertanggung jawab, pasien akan di fisioterapi, serat dikonsultasikan ke ahli tulang," tutupnya.
Perkara dugaan malapraktik di RSUP Raja Ahmad Tabib ini sudah dilaporkan Denny didampingi tim Penasihat Hukumnya, ke Mapolresta Tanjungpinang, pada Sabtu (13/5/2023).
Saat membuat laporan, Denny dan tim penasihat hukumnya membawa sejumlah bukti, yang mengarah ke dugaan malapraktik. Seperti, hasil USG dua hari sebelum bayi dilahirkan, hingga hasil pemeriksaan dokter ortopedi RS AL Tanjungpinang.(ksh/haa)