Kejaksaan Negeri Deli Serdang Cabang Labuhan Deli Musnahkan Narkoba Dan Mesin Judi.
Sumber :
  • Tim TvOne/Martinus

Kejaksaan Negeri Deli Serdang Cabang Labuhan Deli Musnahkan Narkoba dan Mesin Judi

Selasa, 16 Mei 2023 - 17:34 WIB

Medan, tvOnenews.com.Kejaksaan Negeri Deli Serdang Cabang Labuhan Deli, lakukan pemusnahan Barbuk (Barang Bukti) perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (16/05/2023).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, sabu sebanyak 483,1 gram, ganja seberat 600 gram hand phone sebanyak 25 unit, timbangan elektrik sebanyak 15 unit, senjata tajam mulai clurit, samurai, pisau dan parang, mesin judi tembak ikan 4 unit.

“Jumlah barang bukti tersebut merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara narkotika sebanyak 130 perkara, orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 32 perkara, keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum) sebanyak 23 perkara”, ucap Kacabjari Labuhan Deli Hamonangan Parsaulian Sidauruk pada www.tvonenews.com, Selasa Siang, (16/05/2023).

Ucap Hamonangan lebih lanjut, dari semua berkas perkara ada sebanyak 184 orang yang di tetapkan sebagai terdakwa dan berkas yang di dominasi adalah perkara narkotika.

“Harapan kita kedepan agar perkara-perkara ini khususnya narkotika dapat mengalami penurunan dengan adanya hukuman yang bisa membuat efek jera”, Pungkasnya.

Pantauan terlihat, narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara di blender, ganja dan mesin judi tembak ikan dibakar, sajam dipotong dengan mengunakan gerenda sedangkan hand phone dan timbangan elektrik dipecahkan dengan menggunakan martil.(mss/haa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral