Sidang kasus kurir ganja 33 kilogram lintas provinsi di Kajari Palembang..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pebri

Wah, Kurir Ganja 33 Kilogram Terancam Bebas dari Hukuman Mati, Dituntut 13 Tahun Bui

Rabu, 17 Mei 2023 - 11:58 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Terdakwa Erin Ferdiansyah kurir ganja 33 kilogram lintas provinsi terancam bebas dari hukuman mati dan hanya dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Selasa (16/5/2023) 

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Aryanto SH MH, JPU kejari Palembang, Surya Dharma Putra Bakara SH menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Erin Ferdiansyah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 barang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram. 

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagai surat dakwaan llternatif kesatu dari Jaksa Penuntut Umum 

"Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erin Ferdiansyah dengan pidana penjara selama 13 tahun serta dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap di dalam tahanan dan dibebankan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU dalam persidangan.

Usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan. 

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, bahwa awalnya sekira pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2023 terdakwa menghubungi dan menemui saudara Yosef alias Yoga belum tertangkap atau (DPO) di sebuah Hotel yang bernama Oyo Ring Road di Kota Medan dengan maksud mempersiapkan dan menjemput paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang akan dibawa oleh terdakwa dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara menuju daerah Purwakarta, Provinsi Jawa Barat untuk segera diantarkan kepada seorang pemesannya yaitu saudara Putra Alias Senja (DPO). 

Kemudian sekira pada hari Jumat, tanggal 27 Januari 2023 berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya transaksi dan peredaran Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kemudian tim petugas Sat Resnarkoba Polrestabes dan bersama petugas Kemenhub BPTD Wil VII Sumsel Babel yang ditugaskan di terminal. 

Berhasil melakukan penangkapan terhadap para terdakwa di sekitaran dalam Terminal Bus Alang-Alang Lebar, Jl Bypass Alang-Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang tepatnya di dalam sebuah mobil bus antar provinsi bernama Sempati Star 

Saat hendak dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dan di sekitaran tempat duduknya serta mendapati barang bukti yaitu 1 buah tas ransel warna hitam yang berisi 1 buah kotak rokok Gudang Garam yang berisi paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja kering dan 1 buah kotak rokok kretek Sampurna yang berisi paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering dengan berat keseluruhan bruto 33.812, 23 gram.

Berikut barang bukti dan para terdakwa langsung diamankan ke Sat Reskoba Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut. (peb/lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:16
01:26
00:54
01:08
04:33
07:01
Viral