2 WNA Asal Malaysia dideportasi karena langgar peraturan Visa Keimigrasian..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Dedi

Terbukti Melanggar Peraturan Visa Keimigrasian, 2 WNA Asal Malaysia Dideportasi dari Dumai

Rabu, 17 Mei 2023 - 12:16 WIB

Dumai, tvOnenews.com - Operasi Mandiri yang dilakukan secara berkala oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Wilayah Dumai, pada hari Kamis silam (11/5/2023), berhasil mengamankan 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian penyalahgunaan izin tinggal.

Kedua WNA berinisial WHM (41) dan NCH (65) tersebut dilakukan pemeriksaan secara komprehensif dan terbukti telah melanggar administrasi Keimigrasian hingga harus dilakukan pendeportasian pada Selasa (16/5/2023) melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai.

Kedua Warga Negara Asing yang berasal dari Malaysia tersebut dideportasi pihak Imigrasi Dumai dengan menggunakan kapal Ferry MV  Indomal Express 8 Tujuan Melaka pada pukul 09.00 WIB.

Pemulangan keduanya didampingi oleh Tim Pora yang diwakili oleh Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas I Dumai, Kasi Intelijen Kejari Dumai dan Basub Intel Kodim 0320/Dumai.

“WNA yang dideportasi disebabkan atas dasar pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal. Salah satu di antara WNA tersebut memiliki visa B211B namun tidak melaporkan pekerjaan yang dilakukan, sementara WNA yang lainnya hanya memiliki visa kunjungan dan tidak memiliki izin untuk bekerja di Wilayah Indonesia,” jelas Rejeki Putra Ginting. Selasa, (16/5/2023).

Sesuai peraturan pemegang visa B211b hanya dapat melakukan pekerjaan darurat dan mendesak dengan harus disertai membuat laporan terlebih dahulu kepada Kantor Imigrasi setempat, sementara pemegang bebas visa kunjungan (BVK) hanya digunakan untuk kegaitan wisata, tugas pemerintahan, rapat ataupun transit.

“Salah satu dari WNA tersebut diketahui bekerja sebagai teknisi pada salah satu perusahaan yang ada di Dumai. Untuk itu, kepada perusahaan yang memperkerjakan WNA tersebut juga telah kita berikan peringatan keras untuk mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dalam merekrut pegawai,” tambah Rejeki Putra Ginting.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Muhammad Jahari Sitepu mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh jajaran Kanim Dumai dan memberi instruksi kepada seluruh jajaran Imigrasi untuk lebih proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.

"Setelah aturan Covid yang melonggar, aktifitas masyarakat pun semakin dinamis. Untuk itu perlu untuk semakin teliti dan waspada dalam melakukan pengawasan. Jangan lupa untuk terus meningatkan sinergitas dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan agar keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” tutupnya. (dep/lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral