- Tim TvOne/ Pebri
Sidang Korupsi SERASI, Timsus Kementan Menangis Program Rawah untuk Petani Tak Sesuai
Palembang, tvOnenews.com - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel.
Dalam kasus ini tim penyidik menetapkan tiga terdakwa Zainudin eks Kadis Pertanian Banyuasin, Sarjono ASN Dinas Pertanian Banyuasin dan Ateng Kurnia selaku konsultan perencana.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, tim JPU menghadirkan dua orang saksi yakni Dr Ir Sumarjo Gatot Irianto Anggota Timsus Program SERASI Kementerian Pertanian dan Foya Yusuf Aquino yang juga Anggota Timsus Program SERASI Kementerian Pertanian
Saat dicecar Majelis Hakim terkait Program SERASI untuk kesejahteraan para petani saksi Sumarjo Gatot Irianto menangis di persidangan.
Dikatakannya, jika dirinya sedih karena Program SERASI di Banyuasin tidak bisa terlaksana dengan baik.
"Saya sedih, menangis program optimalisasi rawah untuk para petani untuk para petani Pak Hakim," ujarnya.
Diakuinya, jika dalam Program SERASI
ini dirinya selalu melaporkan kepada Menteri Pertanian.
"Tapi saya hanya melapor ke Pak Menteri tidak seraya detail, karena pelaksanaannya dilakukan di kabupaten," katanya.
Kemudian Hakim Sahlan Efendi mencecar saksi apakah pihak dari daerah atau kabupaten ada yang menjemput ke pusat?
Dijawab saksi jika hal tersebut tidak ada.
"Tidak ada Yang Mulia Majelis Hakim," jawab saksi.
Dijelaskannya, jika mekanisme anggaran SERASI disalurkan dari pusat untuk provinsi.
"Di mana untuk penentuan anggarannya yakni usulan dari daerah ke pusat," tandasnya.
Kemudian Foya Yusuf Aquino yang juga Anggota Timsus Program SERASI Kementerian Pertanian juga dicecar Majelis Hakim terkait apakah pihak dari daerah atau kabupaten ada yang menjemput ke pusat.
Dijawab saksi Foya Yusuf Aquino jika hal tersebut tidak ada.
"Tidak ada Yang Mulia," ujarnya.
Selanjutnya Hakim Sahlan Efendi menanyakan apakah kedua saksi menerima sesuatu terkait Program SERASI di Banyuasin.
Dalam persidangan saksi Foya Yusuf Aquino dan Dr Ir Sumarjo Gatot Irianto secara bergantian menegaskan tidak menerima apapun.
"Tidak ada Yang Mulia Majelis Hakim," kata kedua saksi secara bergantian dalam persidangan.
Sebelumnya JPU mendakwa ketiga terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, selain itu ketiganya yakni Zainuddin, Sarjono dan Ateng tidak melakukan fungsi pengendalian dan pengawasan Terhadap UPKK.
"Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,9 miliar lebih," tegas JPU.
Atas perbuatannya para terdakwa didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (peb/lno)