- Tim TvOne/Yoga Syahputra
Viralnya Dugaan Pemerasaan Oknum Jaksa Batubara, LBH Medan Dukung Langkah Kajatisu dan Minta Kajagung RI Libatkan KPK
Medan, tvOnenews.com - Terkait kasus yang dilakukan oknum Jaksa Eva Kartika Boru Turnip soal dugaan praktik pemerasan terhadap keluarga tersangka kasus narkoba yang ditangani penyidikan Dit Narkoba Polres Batubara, pihak LBH Medan angkat suara. Apalagi kasus video viral tersebut berlangsung di ruang kerja dan di waktu jam kerja, dengan oknum Jaksa bersangkutan menggunakan seragam dinas lengkap Kejaksaan. Diduga ruang kerja tersebut berada di dalam Gedung Kejaksaan Negeri Batubara.
Direktur Umum LBH Medan Irvan Saputra SH MH ketika dikonfirmasi tvOnenews.com, Rabu (17/05/2023), meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH MH untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ia pun memberi dukungan atas langkah cepat pihak Kejaksaan yang sudah memproses kasus viral ini ditangan Jaksa Pengawasan.
"Selain kita mendukung, kita LBH Medan juga mendorong agar bapak Kajati Sumut dapat mengusut tuntas kasus video viral dugaan pemerasan Oknum Jaksa Eka Kartika Boru Turnip. Karena dugaan kuat yang kami yakini, tindakan oknum Jaksa EKT tidak hanya dilakukan sendiri, melainkan ada oknum pengiringnya yang kita duga juga oknum APH.
"Karena seperti video viral ketika itu diduga pertemuan bisa berlangsung di ruang kerja dan pada saat jam kerja. Untuk itu kita berharap proses pemeriksaan di tangan Jaksa Pengawas Kejaksaan tinggi Sumatera Utara dapat menindak tegas, katanya.
Selain sudah dicopot sementara, Irvan katakan agar kasus viral dugaan pemerasan oknil Jaksa ini didalami lebih lanjut. Kasus viral ini ia katakan dapat dikaitkan dengan tindak pidana pemerasan, suap dan gratifikasi.. Oknum Jaksa EKT yang diduga melakukan pemerasan terhadap SL (ibu tersangka) bisa diproses ke pidana ," tegas Irvan, Rabu (17/5/2023)
Lebih lanjut, Irvan menyampaikan pihaknya meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan LHKPN EKT, karena ia menduga EKT telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali.
"Tidak hanya itu, LBH Medan meminta kepada KPK untuk melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik EKT, karena diduga aksi tersebut tidak hanya dilakukan sekali", ungkapnya.