- Tim TvOne/Yoga Syahputra
Viralnya Dugaan Pemerasaan Oknum Jaksa Batubara, LBH Medan Dukung Langkah Kajatisu dan Minta Kajagung RI Libatkan KPK
"Oleh karena itu dengan adanya dugaan tindak pidana pemerasan tersebut, LBH Medan sebagai lembaga yang konsentrasi terhadap Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia menduga oknum Jaksa EKT melanggar Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Sipil dan Politik, Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia," Sebut Irvan.
Irvan mengucapkan, seharusnya aparat kejatisu yang paham hukum sudah seharusnya dapat menegakkan hukum kepada siapa yang melakukan tindakan kejahatan tanpa tebang pilih.
Ia menjelaskan pemeriksaan etik terhadap oknum Jaksa EKT tidak cukup hanya pemeriksaan etik,
Agar oknum Jaksa Kejari Batubara, EKT juga dipersangkakan dengan pasal pemerasan yakni Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan,.
"Kalau memang Bapak Kajatisu melaksanakan penuh pedoman arahan dan sanksi tegas dari Bapak Kajagung RI, kita sampaikan juga bahwa pemeriksaan Oknum Jaksa EKT tidak cukup sampai hanya pelanggaran etika, LBH Medan meminta agar EKT juga dipersangkakan dengan pasal pidana pemerasan. Tetapi dugaan tindak pidananya harus sejalan di tindak lanjuti. Dan diduga tidak mungkin dia main sendiri itu, itulah yang perlu didalami dan ditindak lanjuti." katanya.
Masih terkait kasus video viral dugaan pemerasan oknum Jaksa EKT, Irvan mengatakan, LBH Medan terus memantau kasus ini. Mulai dari kejadian pada tanggal 13 Mei 2023 memperoleh informasi terkait SL yang merupakan Ibu kandung dari tersangka (MRR), yang pada 12 Januari 2023 ditangkap oleh Polres Batubara karena diduga kepemilikan sabu.
SL Diduga diperas oleh oknum jaksa berinisial EKT yang terjadi di Kejari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.