- Tim TvOne/ Puji
Sempat Buron 3 Bulan, Pelaku Curas di Rest Area Tol JTTS Lampung Dibekuk Polisi
Lampung Selatan, tvOnenews.com - Sempat buron selama 3 bulan, Budi Kurniawan (36) seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Rest Area Kilometer 20A Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pada (9/2/23) lalu berhasil ditangkap polisi.
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa pagi (16/5/2023), jam 03.30 WIB saat berada di Dusun Kampung Jering, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku Budi Kurniawan mencuri handphone Redmi 10 warna hitam milik sopir Truk Fuso Nopol BG 8679 ID bernama Krisdianto (35) di Rest Area KM 20 JTTS, Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan. Pelaku mencuri handphone korban dengan mengendarai bersama rekannya Abdul Rahman (38), pada Kamis (9/2) sekitar jam 04.30 WIB.
"Modus operandi pelaku melakukan tindak pidana pencurian, yakni memanjat pintu sebelah kiri lalu mengambil handphone melalui celah kaca. Saat kejadian, supir sedang tertidur," kata Iptu Gobel.
Korban Krisdianto, yakni supir Truk Fuso asal Desa Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Kabupaten Palembang, Sumatera Selatan saat itu tengah memarkirkan kendaraannya di Rest Area KM 20 Tol JTTS untuk beristirahat.
"Korban sempat memergoki perbuatan pelaku, namun pelaku mengancam korban dengan berkata mana pisau, saya tujah kamu. Lalu, pelaku melarikan diri," timpal Kapolsek.
Akibat aksi kriminal itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp2.6 juta dan membuat laporan ke Polsek Penengahan.