- Tim TvOne/ Pebri
Dua Mantan Dokter IGD Gugat RS Muhammadiyah Palembang Sebesar Rp5,1 Miliar
Palembang, tvOnenews.com - Dua mantan dokter IGD Dr Feriyanto dan Dr Puri menggugat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang atas dipecatnya mereka dari rumah sakit.
Hal ini terlihat saat sidang perdana di PN Palembang, Rabu (17/5/2023) yang diketuai Majelis hakim Edi Cahyono SH MH.
Usai sidang perdana dua penggugat melalui kuasa hukumnya, M Daud Dahlan SH MH, mengatakan, pihaknya meminta agar pihak RS Muhammadiyah mengganti kerugian materil dan immateril yang dialami kliennya.
Menurutnya, pada gugatan tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang telah dimenangkan kliennya hingga ke tingkat kasasi, dengan amar putusan mencabut SP3 yang diberikan oleh pihak RS Muhammadiyah Palembang kepada kliennya.
"Dan pada gugatan kali ini, kami ajukan kembali gugatan yang mana akibat SP3 tersebut, menderita kerugian sebagaimana yang tercantum dalam gugatan kami," ungkap Daud
Ia juga menjelaskan dalam gugatan ini kedua kliennya menderita kerugian materil lebih kurang Rp1,1 miliar sejak kedua kliennya dipecat sepihak karena dituduh menutup ruang IGD tanpa kewenangan akibat Covid-19.
Sementara, itu kerugian Immateril yang diderita oleh dua kliennya kurang lebih Rp4 miliar, sehingga jumlah keseluruhan Rp5,1 miliar yang digugat ke RS Muhammadiyah Palembang.
Selain itu, lanjut Daud terhadap nilai gugatan itu pihaknya juga meminta PN Palembang berupa jaminan tanah dan bangunan milik RS Muhammadiyah Palembang seluas lebih kurang 42 ribu m² sebagai objek jaminan gugatan.
"Serta beberapa aset milik RS Muhammadiyah Palembang, di antaranya beberapa unit kendaraan dinas termasuk mobil milik direktur RS Muhammadiyah Palembang," tegas Daud.
Daud juga mengatakan, apabila nilai gugatan itu dikabulkan hakim dan ternyata pihak RS Muhammadiyah tidak sanggup mengganti kerugian, maka setidaknya tanah dan bangunan serta aset kendaraan dinas jadi jaminan milik kliennya.
Dalam tahapan mediasi ini, Daud mengaku sangat terbuka peluang untuk mediasi dengan kliennya, terutama perihal mengenai kerugian materil sebagaimana gugatan yang diajukan.
Namun, dirinya masih menunggu apa hasil dari sidang gugatan yang saat ini telah memasuki agenda mediasi dengan pihak tergugat.
"Yang pasti gugatan kerugian materil Rp1,1 miliar yang dialami klien kami itu tidak dapat diganggu gugat," tuturnya.
Sementara dari pihak RS Muhammadiyah Palembang diwakilkan oleh tim kuasa hukum Kiki Rezvianti SH dari kantor hukum DR Darmadi Djufri SH MH law firm, mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil dari tahapan mediasi nantinya dengan penggugat.
Diketaui sebelumnya dua mantan dokter IGD didampingi kuasa hukum, mengadu ke Perhubungan Industrial (PHI) dan diterima pada Oktober 2020. Pihak rumah sakit diminta untuk mencabut SP 3 tersebut agar kliennya dapat kembali bekerja.
Pada tanggal 16 maret 2021 gugatan dikabulkan oleh PHI yang isinya menyatakan surat pemecatan dan SP 3 itu tidak sah serta meminta RS Muhammadiyah untuk membatalkan.
Pihak rumah sakit justru mengajukan kasasi namun ditolak.
Pada 12 Juli 2022 pihaknya dan pihak rumah sakit dipanggil ke Pengadilan Negeri Palembang dan di saat itulah Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang mencabut surat peringatan 3 yang menjadi dasar pemecatan.
Dengan surat pencabutan tersebut artinya kedua kliennya itu bisa kembali bekerja di rumah sakit. Akan tetapi sampai hari ini belum ada tanggapan ataupun informasi. (peb/lno)