- Tim TvOne/Taufik Hidayat
Pencuri Sepeda Motor di Kolam Renang Binjai Diamankan Warga, Pelaku Mengaku Diantar dari Barak Sky Garden
Binjai, tvOnenews.com - seorang pelaku pencuri sepeda motor JA, warga Danau Poso Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, diamankan warga saat beraksi akan mencuri sepeda motor di kolam renang Tirta di jalan Juanda Kelurahan Mencirim Kota Binjai, Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kepada warga pelaku JA mengaku diantar temannya yang dikenalnya di salah satu barak narkoba di Sky Garden ke lokasi kolam renang tersebut bernama Adam.
Kapolsek Binjai Timur, AKP Arifin Pardede saat dikonfirmasi awak media mengatakan penangkapan pelaku oleh warga ini dilaporkan ke Mapolsek Binjai timur saat pelaku melakukan aksinya di kolam renang tersebut dan berusaha mencuri sepeda motor milik GNS, saat korban menemani anaknya latihan renang.
"Aksi pencurian sepeda motor ini bermula saat korban GNS, sedang menemani anaknya latihan renang, kemudian korban tiba-tiba mendengar suara teriakan maling. Korban langsung keluar dari kolam renang dan melihat sepeda motornya BK 2786 RBK sudah tidak pada tempat yang dia parkirkan semula," ucap Kapolsek Binjai Timur, AKP Arifin Pardede, Kamis (18/5/2023) pagi.
Setelah korban keluar kolam renang, lanjut Kapolsek Binjai Timur, saat itu juga korban melihat seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian JA, sudah diamankan oleh warga masyarakat di sekitar kolam renang dan saat itu juga korban GNS menelpon Polsek Binjai timur.
"Setelah polsek menerima informasi tentang adanya pencurian sepeda motor tersebut, saya langsung memerintahkan kanit reskrim Iptu J Sitanggang beserta anggotanya untuk segera ke tkp, dan setelah sampai di tkp kolam renang Tirta tim mendapatkan seorang laki-laki JA yang saat itu sudah diamankan oleh warga masyarakat. Kemudian tim memboyong pelaku pencurian ke Polsek Binjai timur bersama barang bukti berupa 1 buah kunci palsu berbentuk L, 1 buah tas ransel merek polo dan 1 Unit Sepeda motor Honda Beat BK 2786 RBK," jelas Kapolsek Binjai Timur.
Terhadap terduga pelaku Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan JA akan dikenakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun. (tht/haa)