- Tim TvOne/ Dedi
Majelis Hakim PN Dumai Vonis Mati Tiga Terdakwa Narkoba Sabu 91 Kg dan 300 Ribu Pil Ekstasi
Dumai, tvOnenews.com - Majelis Hakim PN Dumai yang diketuai MD Pasaribu menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Anton, Zuremi dan Rafi dalam kasus kepemilikan sabu seberat 91 kg lebih dan 300 ribu pil ekstasi.
Sidang yang digelar Rabu (17/05/2023) petang, terdakwa didampingi PH S Sihombing Majelis Hakim sependapat dengan JPU Andi Saputra Sinaga. Bahwa terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa Anton, Rafi dan Zuremi atas kepemilikan 91 kg lebih dan 300 ribu pil ekstasi berbagai merek,” tegas hakim dalam sidang terpisah.
Hakim menyebutkan tidak ada hal meringankan dari perbuatan ketiga terdakwa. Perbuatan ketiganya bersekongkol dengan peredaran narkoba internasional, menjadi hal memberatkan. “Kami mengajukan banding Majelis Hakim,” ucap terdakwa sebelum sidang ditutup.
Sebelummya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai Andi Saputra Sinaga menuntut hukuman mati ketiga terdakwa. Para terdakwa yakni Anton, perkara nomor : 9/Pid.Sus/2023/PN.Dum, Juremi, perkara nomor : 10/Pid.Sus/2023/PN.Dum dan Rafi Wahyu Rizal perkara nomor : 11/Pid.Sus/2023/PN.Dum.
Dengan berkas terpisah di hadapan sidang terbuka dipimpin hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH JPU Andi Saputra SH MH, menuntut terdakwa Anton, terdakwa Juremi dan terdakwa Rafi Wahyu Rizal dengan tuntutan masing-masing hukuman pidana mati
Sebagaimana dalam dakwaan, bahwa terdakwa Anton Bin Nurdin bersama-sama dengan terdakwa Juremi alias Sipur dan terdakwa Rafi Wahyu Rizal alias Rafi (berkas terpisah) serta DD (DPO) menguasai 91 kg sabu dan 300 ribu butir pil ekstasi.
Ketiganya ditangkap pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 lalu sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di tepi pantai Sungai Papan Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksmana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau ditangkap dalam kasus peredaran narkoba internasional. (dep/lno)