- Tim TvOne/Taufik Hidayat
Bawaslu Langkat Laksanakan Pengawasan Pemilu Partisipatif dan Pemutakhiran Data Pemilih
Langkat, tvOnenews.com - Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Langkat kembali laksanakan sosialisasi terkait pengawasan pemilu partisipasif tentang pencermatan pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan di salah satu hotel Stabat, Kabupaten Langkat, Jumat (19/5/2023).
Giat sosialisasi yang dilaksanakan untuk mencegah pelanggaran pada tahapan pemilu yang sedang berjalan dan untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas agar mempunyai tekad yang sama dalam mengawasi pemilu 2024 mendatang.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Langkat, Rika Sari dalam sambutanya mengatakan sosialisasi dilakukan dengan harapan berbagai kerawanan yang dapat timbul pada tahapan pemilu dapat teratasi.
"Ada beberapa daerah di Kabupaten Langkat terindikasi adanya kerawanan dalam tahapan pemilu salah satunya terkait masalah calon daftar pemilih, sehingga pihak Bawaslu ada menghadirkan Camat, Kepala Desa dan pihak Lapas guna mengantisipasi terjadinya kerawanan tersebut," ucap salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten Langkat, Rika Sari.
Lebih lanjut Rika juga berharap peran media khususnya jurnalis dapat menjadi perpanjang tangan maupun sebagai penyampai informasi seluas mungkin kepada masyarakat agar tata cara dan peraturan serta tahapan pemilu dapat dicerna melalui pemberitaan yang disajikan.
"Diharapkan agar rekan media bisa menjadi perpanjangan tangan ke masyarakat agar informasi tentang tata cara dan tahapan pemilu dapat diketahui warga," harap Rika.
Sementara itu, Agus Arifin komisioner KPU Kabupaten Langkat selaku nara sumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan, pengawasan pemilu partisipasif antara lain untuk meningkatkan minat dan kepedulian warga negara terhadap penyelenggaraan pemilu serta informasi tentang penyelenggaraan pemilu, meningkatkan legitimasi Pemilu dan menjamin Pemilu yang adil.
"Yang dimaksud dengan pemutakhiran data pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap dari pemilu atau pemilihan terakhir dan mempertimbangkan DP4 dengan cara melakukan verifikasi faktual data pemilih dan selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih," ucap Komisioner KPU Langkat, Agus Arifin.
Untuk daerah Kabupaten Langkat, jelas Agus Arifin, ada beberapa daerah yang khusus untuk pelaksanaan pemilu antara lain di Rumah TahananTanjung Pura, Pangkalan Berandan dan Lapas Narkotika Hinai. Untuk daerah ini dibenarkan didirikan tempat pemungutan suara (TPS) khusus, walau jumlah penghuni dibawah seratus orang.
"Selain di lokasi Lapas dan Rutan ada gedung atau lokasi sosial juga dibenarkan untuk didirikan TPS seperti panti sosial, panti jompo, panti rehab. Namun pada daerah ini tidak dibenarkan untuk mendirikan TPS khusus jika jumlah pemilih dibawah seratus orang," jelas Agus Arifin.
Agus juga menekankan kewaspadaan terhadap daftar pemilih yang berada di lingkungan rutan.
"Berdasarkan pengalaman, dari daftar pemilih dilingkungan rutan, terdapat pemilih ganda dimana nama calon pemilih di rutan juga terdaftar ikut pemilihan didaerah Samosir," terang Agus.
Lebih lanjut Agus menjabarkan tentang tahapan pelaksanaan dan persoalan serta berbagai antisipasi kerawanan Pemilu.(tht/haa)