Denny Haryanda, ayah bayi korban malapraktik.
Sumber :
  • Tim tvOne/Kurnia

Dugaan Malapraktik RSUP RAT Tanjungpinang, Polisi Periksa Orang Tua Bayi sebagai Saksi

Jumat, 19 Mei 2023 - 20:29 WIB

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Satreskrim Polresta Tanjungpinang memeriksa Denny Haryanda dan Winda Oktaviyani orang tua bayi korban dugaan malapraktik yang terjadi di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang. Kedua orang tua bayi tersebut diperiksa sebagai saksi pelapor pada Jumat (19/5/2023).

"Saat ini masih dalam pemeriksaan saksi dan sedang didalami oleh penyidik Satreskrim. Untuk hari ini baru pelapor yang diperiksa," ujar Kasi Humas Polresta, Iptu Giofany saat dikonfirmasi.

Nantinya, kata Iptu Giofany Satreskrim Polresta Tanjungpinang, pastinya akan memeriksa dokter, bidan hingga pihak lainnya yang mengetahui terjadinya dugaan malapraktik di RSUP RAT Tanjungpinang.

"Nantinya pihak rumah sakit. Yang jelas sedang didalami oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang," ungkapnya.

Sementara itu, Denny ayah dari bayi korban malapraktik mengatakan bahwa dia telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB. Denny menjalani pemeriksaan bersama istrinya Winda didampingi oleh penasehat hukum Ahmad Findayani.

"Diperiksa bersama istri. Ditanyakan soal kronologis kejadian. Polisi juga meminta bukti tambahan, seperti foto bayi, hasil USG dan dokumen lainnya,"ujar Denny di Polresta Tanjungpinang, Jumat (19/5/2023).

Lebih lanjut, Denny mengatakan, hingga saat ini pihak RSUP RAT Tanjungpinang belum bertanggung jawab atas dugaan malapraktik yang mengakibatkan tangan kanan bayinya cacat tidak bisa digerakkan.

"Sampai sekarang belum ada bentuk tanggung jawab rumah sakit," singkatnya.

Diketahui, dugaan malapraktik ini sudah dilaporkan ke Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang oleh Denny bersama tim penasihat hukumnya pada Sabtu (13/5/2023).  Sedangkan persalinan yang mengakibatkan bayi tersebut lahir cacat terjadi dua pekan lalu, tepatnya Jumat (5/5/2023). (ksh/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:29
02:27
07:31
02:32
06:34
01:20
Viral