- Wahyudi Agus
Kepala BNNK Pasbar Dituduh Minta Suap, Hasil Lidik BNNP Sumbar: Istri Tersangkalah yang Berusaha Menyuap Penyidik
Padang, tvOnenews.com – Kasus dugaan suap Kepala BNNK Pasaman Barat, fakta berbeda diungkap Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar), Brigjend Pol Sukria Gaos.
Hal ini terkait perkembangan pemeriksaan dan penyelidikan tuduhan kasus suap kepada Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasaman Barat (BNNK Pasbar) Irwan Effenry Am, yang meminta uang ganti pasal.
Irwan diperiksa terkait tudingan melakukan dugaan pemerasan kepada istri dari dua tersangka narkoba yang ditangkap.
Istri tersangka menyebut, dia dimintai hingga puluhan juta untuk bisa mengubah pasal di BAP dari tersangka sebagai pengedar menjadi pemakai.
Hasil sementara pemeriksaan yang dilakukan BNNP Sumbar, dugaan pemerasan itu ternyata tidak ada terjadi dari hasil penyelidikan. Yang terjadi malah sebaliknya, istri tersangkalah yang berupaya melakukan suap kepada penyidik, papar Brigjend Sukria Gaos.
"Tidak ada pemerasan, anggota saya tidak menerima uang. Tetapi yang ada adalah upaya dari istri tersangka untuk menyuap penyidik," kata Gaos, Jumat (19/5). Ia menjelaskan, suap dilakukan istri tersangka untuk mengubah pasal yang meringankan hukuman suaminya.
"Untuk meringankan hukuman tersangka yakni dari pengedar (Pasal 112 dan Pasal 114) menjadi pemakai (Pasal 127) undang-undang nomor 35 tahun 2009," jelasnya.