- Tim tvOne / yoga syahputra
Total Loss Proyek 'Lampu Pocong'- Direktur CBA, "Kalau Hanya Mengembalikan Duit, Walikota Medan Terkesan Melindungi Kontraktor, Bawa ke Ranah Hukum
Medan, tvOnenews.com - Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi angkat suara menyoroti soal pengerjaan Proyek 'Lampu Pocong' di Medan yang sudah diumumkan Proyek Gagal atau Total Loss oleh Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution beberpa waktu lalu.
Awalnya Uchok Sky Khadafi menyampaikan apresiasi akan hal ketegasan Bobby yang secara langsung merilis keterangan terkait pengerjaan proyek tersebut. Namun, ia menyayangkan bila mana Bobby hanya mememinta uang kembali seperti yang disampaikannya ke sejumlah media, tanpa menyeret ke ranah hukum.
"Walikota Medan, seharusnya tidak meminta uang kembali, namun harus menyeret ke ranah hukum kalau memang ada kesalahan dalam proses pengerjaannya. Siapapun kontraktor dan asal latar belakangnya yang memenangkan dan mengerjakan proyek Lampu " Pocong " seperti luas dikenal warga Medan tersebut, ujar Uchok Sky Khadafi ketika di konfirmasi tvOnenews. Com, Sabtu 20 Mei 2023.
Menurutnya, jika Bobby hanya menegaskan pengembalian uang dari proyek tersebut, maka dianggap Bobby tidak paham sistem, bahkan terkesan cuci tangan. "Jika hanya minta uang yang sudah digelontorkan dari Pemko Medan untuk dikembalikan, ini aneh. Namun seharusnya ada hasil audit atau proses hukum, bukan minta uang kembali. Berarti dia tidak paham sistem," Ujar Uchok.
Bahkan Uchok menjelaskan, terkait kasus ini, semestinya proyek yang dinyatakan gagal (total loss) harus dilanjutkan ke Kejaksaan atau KPK untuk dilakukan pemeriksaan kerugian keuangan negara.
"Tetapi yang saya lihat walikotanya malah minta duit (dana) yang sudah dibayarkan kepada kontraktor dikembalikan. Ini walikota layak diduga ingin cuci tangan. Dan kalau Hanya Mengembalikan Duit, Terkesan Melindungi Kontraktor.," kata Uchok Sky.
Lebih jauh menurut Uchok, bila Wali Kota Medan Bobby Nasution menginginkan proyek tersebut tidak menimbulkan kerugian negara karena anggarannya bersumber dari APBD Kota Medan, semestinya untuk hal ini dilakukan pemeriksaan oleh Aparat penegak hukum.
"Pembayaran sebesar Rp 21 miliar dari nilai proyek Rp 25,7 miliar atau hampir 90 persen, menjadi bukti bahwa dalam prosesnya proyek tersebut diduga terjadi kongkalikong.
"Saya menantang walikota, kalau memang itu bermasalah silakan bawa ke ranah hukum. Ada dugaan kongkalikong, ini yang harus disidik kejaksaan atau KPK," ujarnya.
Selain itu, lanjut Uchok, pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang meminta kontraktor mengembalikan uang yang sudah dibayarkan Rp 21 miliar dalam pengerjaan proyek tersebut, menuai kecurigaan.
"Semestinya pengembalian uang itu dilakukan dalam proses hukum dan sudah diketahui kerugian negara berdasarkan hasil audit.
"Dan Walikota seharusnya tidak meminta uang kembali, tetapi harus menggeret kontraktor ke ranah hukum kalau memang ada kesalahan dalam proses pengerjaannya. Kalau minta uang dikembalikan, harus ada hasil audit atau proses hukum, bukan minta uang kembali. Berarti dia tidak paham sistem," tegasnya.
Uchok juga menyoroti perihal pembayaran yang dilakukan Pemkot Medan kepada kontraktor yang hampir mencapai 90 persen, tetapi akhirnya proyek tersebut gagal.
Menurutnya, Fakta tersebut menguatkan dugaan bahwa terjadi kongkalikong dalam proses tender pembangunan lampu estetik atau lampu pocong itu.
"sebelum menentukan pemenang tender, panitia lelang seharusnya terlebih dahulu memastikan bahwa pemenang sudah memenuhi segala persyaratan. Panitia lelang juga seharusnya memastikan pemenang tender adalah perusahaan yang punya track record dan kapabilitas yang memadai dalam mengerjakan proyek.
"Dan Kalau sudah ada evaluasi kemudian tetap dilanjutkan dan ternyata gagal, ini yang menjadi pertanyaan pemenang tender ini sebenarnya siapa? Atau jangan-jangan benar bahwa ada dugaan kongkalikong pada proses tender," tutup nya. (Ysa/Fhr)